Jadwal dan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 / 1946/101.7.1/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.
Penerimaan Peserta Didik
Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan
Pendidikan dimulai . PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi
melalui Dinas Pendidikan . Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022 /2023 perlu
dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun
pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang
tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran
2022 /2023 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa
Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk
kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan
hasil.
Sementara itu sesuai dengan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 Tentang Juknis
PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023,
point 4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perlu menyiapkan dan/atau
menyesuaikan Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Agar
semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dan
lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022 /202 3 melalui Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB
dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses
PPDB.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 / 1946/101.7.1/2022
Tentang Jadwal dan Juknis (Petunjuk
Teknis) Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022 /2023 sebagai
panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1946/101.7.1/2022
Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB,
SMPLB, dan SMALB Negeri/S wasta Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 202 2 /202
3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Diktum KETIGA menyatakan membebankan
seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Nomor :
DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2022 tanggal 3 Januari 2022.
Persyaratan PPDB berdasarkan
Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut
a.
PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel .
b.
PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a ) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali
bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok
gender atau agama tertentu .
c.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili c alon peserta
didik baru.
d.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus .
e.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
f.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu
Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan
data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam
Negeri.
g.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf ( f) tidak dimiliki
oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu , maka dapat diga nti
dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau
pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan
melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
setempat tentang status keadaan bencana.
h.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g ) meliputi:
1.
bencana alam; dan/atau
2.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut
Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga
jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease
(Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena
sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT
serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan
Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
Sesuatu
hal meliputi:
1.
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon
peserta didik baru , dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah
masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 ; dan
2.
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru adalah anak kandung.
j.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial
mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Lembaga .
k.
Jenjang SMK dengan bidang keahlian , program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
l.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah
dengan kriteria:
1.
Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2.
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3.
Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
m.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang
SMP/ bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs .
n.
Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen
awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori k dan Motorik
oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala
Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
o.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah
di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus
mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi
izin belajar disampaikan kepada direktur je nderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta
didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi p endidikan vokasi untuk
calon peserta didik baru SMK.
p.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan .
q.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan ke wajiban sebagaimana dimaksud pada huruf ( p ) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
r.
Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon
peserta didik baru laki-laki , dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi
calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
s.
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat dilihat pada salinan
Juknis PPDB Jawa Timur terlampir.
Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan
Jadwal dan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023, Jadwal PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 Jalur Zonasi SMA
1.
Pendaftaran 1 – 2 Juli 2022
2.
Penutupan 2 Juli 202 2 23.59 WIB
3.
Pengumuman 3 Juli 202 2 08.00 WIB
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 3 Juli 2022
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
1.
Pendaftaran 20 – 21 Juni 2022
2.
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 21 - 23 Juni 2022
3.
Pengumuman 24 Juni 2022
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 24 Juni 2022
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
1.
Pendaftaran 25 – 26 Juni 2022
2.
Penutupan 26 Juni 2022
3.
Pengumuman 27 Juni 2022
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 27 Juni 2022
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 Jalur Zonasi SMK
1.
Pendaftaran 28 – 29 Juni 2022
2.
Penutupan 29 Juni 2022
3.
Pengumuman 30 Juni 2022
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 30 Juni 202 2
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
1
Pendaftaran 4 – 5 Juli 2022
2
Penutupan 5 Juli 2022
3
Pengumuman 6 Juli 2022
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 6 Juli 202 2
Adapaun Jadwal Daftar Ulang di
Sekolah tanggal 7 – 8 Juli 2022
Link download Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.