Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2022. Pengumuman Rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2022 ini tertuang dalam Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini dibuka sejak 30 Maret sampai 18 April 2022.
Isi Pengumuman Kapolri
Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Jadwal
dan Persyaratan Rekrutmen Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2022 menyatakan
bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan
Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i
Akpol Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan
Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama
Polri dengan pangkat lnspektur Palisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan
Taruna/1 Akpol;
b.
jumlah peserta didik: 175 orang (150 pria dan 25 wanita);
c.
buka pendidikan 2 Agustus 2022;
d.
lama pendidikan 4 (empat) tahun;
e.
tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
f.
ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah
oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus)
di Akademi Kepolisian, Semarang -Jawa Tengah.
Persyaratan umum Rekrutmen Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian)
tahun 2022:
a.
warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
selia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi
anggota Polri;
f.
tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g.
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Rekrutmen Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian)
tahun 2022:
a.
pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti
pendidikan Polri/TNI;
b.
berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau
berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai
kelulusan rata-rata:
a)
tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00;
b)
tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi
minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan
alphabet (A=B0-89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59);
c)
tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2) nilai
kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
a}
tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
b)
tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
c)
tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi
minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan
alphabet (A, B, C, D);
d)
tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
3.
bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V
kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang
menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor
rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal
B bagi yang menggunakan alphabet;
4.
bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata
rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi
yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan
dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau
nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan
sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
5.
ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan
dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di
sekolah yang berbeda Udak dapat mengikuti seleksi penerimaan Ta run a Akpol T
ahun Anggaran 2022;
6.
bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah
(SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni
(Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir
kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
c.
berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
d.
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
ber1aku) :
1)
pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2)
wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e.
belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah
hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup
untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
f.
tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g.
bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena
melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat
mendaftar kembali;
h.
mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses
pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak
dapat mendaftar;
i.
dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j.
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
k.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial
dan norma hukum;
I.
membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh
calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m.
membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi
penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh
orang tua/wali;
n.
membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk
sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o.
bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat
pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
p.
berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat
pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,
apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak
sesuai dengan hukum yang ber1aku;
q.
bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA
Krida Nusantara yang mas ih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat
KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan
untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan
pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
r.
bersedia men jalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
saat diangkat menjadi Perwira Polri;
s.
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
t.
tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
u.
bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
v.
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti
pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
w.
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1)
tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
a) sistem
gugur dan/atau ranking meliputi:
(1)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3)
tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan
penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(4)
tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif
yang meliputi:
(a)
Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
(b)
Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan
nusantara dan Kewarganegaraan);
(c)
Matematika;
(d)
Bahasa Indonesia.
(5)
tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(6)
pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7)
pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif
{MS/TMS);
(8)
pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
(9)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
b) sidang
terbuka penetapan kelulusan Panda;
2)
tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
a) sistem
gugur dan/atau ranking meliputi:
(1)
pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2)
pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3)
tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(4)
pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(5)
tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(6)
tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(7)
pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
b) sidang
terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
3)
penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3
tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Galon Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
4)
penilaian Jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor: Kep/1352Nl/2020 tanggal
28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani Dan
Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori
memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masin~asing
Item tes tidak terdapat nilai "0".
Tata Cara Pendaftaran
Online:
a.
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri .go.id;
b.
pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila
peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c.
mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK
yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai
format dalam website;
d.
pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online,
mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e.
setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan
nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan
untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek
informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti
oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f.
pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi
di Polres ;
g.
batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung
sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan;
6. tata cara
verifikasi di Polres setempat:
a.
verifikasi dilaksanakan secara offline;
b.
verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
c.
pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan
hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d.
pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh
operator di Polres;
e.
pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1)
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2)
asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil
setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu
dilegalisir;
3)
asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk
akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4)
asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan
barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang
dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5)
asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat
dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6)
pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10
lembar;
7)
surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan
.polri.go.id) dan fotokopi;
8)
surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9)
surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10)
daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online)
dan fotokopi;
11)
surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12)
surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13)
surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri .go.id) dan fotokopi;
14)
surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship
atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15)
surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham
yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggal lka;
16)
surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f.
pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang
sudah ditera;
g.
bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain
6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan
nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi;
h.
dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Tarunafl Akpol Tahun Anggaran
2022 yang Bersih , Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan
Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas
internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas
ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan
seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH
dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi
kepada ketua panitia daerah;
i.
melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas
setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi
terkait lainnya sesuai kebutuhan);
j.
pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku
kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu
Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022;
k.
proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
I.
mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi
penerimaan Taruna/i Akpol T ahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa
hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti
vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa
atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
m.
bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR,
dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi
mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta
harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian;
n. hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman
ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol
Tahun Anggaran 2022.
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen
Taruna AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2022. Semoga ada manfaatnya
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem