Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023
Penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan
di satuan pendidikan, sehingga pendidikan dalam prosesnya tidal( dapat berdiri
sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor. Jumlah peserta didik dari
berbagai jenjang setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya
pertumbuhan penduduk. Jenjang pendidikan yang menjadi tujuan prioritas orang
tua para peserta didik adalah sekolah yang dikelola dan dibiayai oleh langsung
oleh pemerintah (sekolah negeri). Namun, daya tampung sekolah negeri sangat
terbatas sementara animo masyarakat untuk rnenyekolahkan anaknya ke sekolah
negeri sangat luar biasa. Untuk itu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu
dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel,
sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan
layanan pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di
masyarakat sesuai dengan Visi "NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI" melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU", sebagai bentuk
layanan pendidikan, maka perlu Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Diktum KESATU Keputusan Gubernur Bali Nomor
288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi
Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2022/2023, sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA Keputusan Gubernur Bali Nomor
288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa segala biaya yang timbui
sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana. Provinsi Bali Tahun Anggaran
2022.
Jalur Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Provinsi Bali
1.
Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a) afirmasi;
b) zonasi;
c) perpindahan tugas orang tua/wali; dan
d) prestasi.
A.
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas
persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta
didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan
inklusi;
2) Calon Peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat
domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan
keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan
Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (MP), Kartu
Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan luran dari Pemerintah Pusat; dan
3) Calon. Peserta Didik Penyandang Disabilitas/
Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang
dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil
assessment pihak sekolah.
B.
Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik
penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu.
C.
Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi
calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan,
dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari
Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat
Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
D.
Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen)
dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan menerima calon peserta didik
baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah
ditetapkan;
2) Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili;
4) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) kuota 50% (lima puluh persen) dalam jalur
zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan
bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian
dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk
kepentingan sekolah; dan
6) Calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa
Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, disertai dokumen perjanjian dan surat
pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan
Banjar Adat/Desa Adat.
E.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh
persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan
sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian:
akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya
Bali 5% (lima persen);
2) Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai
bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan
pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak
penyelenggara;
3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10%
(sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima
semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
F.
Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur
sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke
jalur ranking nilai rapor.
2.
Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a) Afirmasi;
b) zonasi; dan
c) prestasi.
A.
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh
persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik
baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
2) Calon Peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat
domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan
keikutgertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial
(KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu
Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat; dan
3) Calon Peserta Didik Penyandang
Disabilitas/Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi
yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil
assessment pihak sekolah.
B.
Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang
disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
C.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh
persen) dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik
yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau
dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya,
disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang
benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan
tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat
penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
D.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh
persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan
sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian:
akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali
5% (lima persen);
2) Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai
bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan
pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya/
pihak penyelenggara;
3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45%
(empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai
rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu
Pengetahuan Alam, format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I.
E.
Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak
terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
F.
Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan
dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK
Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara
bersamaan dalam 1 (satu) tahapan.
1. Pilihan Pendaftaran PPDB
SMA
1.1.
Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga)
jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut:
a. Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking
nilai rapor;
b. Pilihan Kedua, calon peserta didik SMA dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking
nilai rapor;
c. Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur
zonasi dan jalur rangking nilai rapor;
d. Pilihan Keempat, calon peserta didik SMA dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur
rangking nilai rapor; dan
e. Pilihan Kelima, calon peserta didik SMA dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
1.2.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan
tidak dapat mengubah pilihan.
1.3.
Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat
Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I.
2. Pilihan Pendaftaran PPDB
SMK
2.1.
Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga)
jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut:
a. Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking
nilai rapor;
b. Pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking
nilai rapor;
c. Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur
rangking nilai rapor; dan
d. Pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat
melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
2.2.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1(satu) kali proses pendaftaran, dan
tidak dapat mengubah pilihan.
2.3.
Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat
Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I.
Ketentuan Pilihan Sekolah
berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023
A. Pilihan SMA
(1) Jalur Zonasi
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang telah
ditetapkan.
(2) Jalur Sekolah dengan perjanjian
Calon
Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA yang telah ditetapkan.
(3) Jalur Anak Penyandang Disabilitas/Inklusi
Calon
Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi yang telah
ditetapkan.
(4) Jalur Afirmasi
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonash
(5) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Calon
Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi penugasan.
(6) Jalur Sertifikat Prestasi
Calon
Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA dalam zonasi/luar
zonasi.
(7) Jalur Ranking Nilai Rapor
Calon
peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi/luar
zonasi.
B. Pilihan SMK
(1)
Jalur Zonasi
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4
(empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam
zonasi yang telah ditetapkan.
(2) Jalur Sekolah dengan perjanjian
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu)
SMK yang telah ditetapkan.
(3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu)
SMK dalam zonasi penugasan.
(4) Jalur Afirmasi
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu)
SMK dalam zonasi.
(5) Jalur Inklusi
Calon
Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMK dengan maksimal 1
(satu) kompetensi dalam zonasi/luar zonasi.
(6) Jalur Sertifikat Prestasi
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu)
SMK dalam zonasi/luar zonasi.
(7) Jalur ranking Nilai Rapor
Calon
Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4
(empat) kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu)
SMK.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Gubernur Bali Nomor
288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.
Demikian informasi tentang Keputusan
Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.