JUKNIS PPDB SMA DAN SMK PROVINSI BALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan di satuan pendidikan, sehingga pendidikan dalam prosesnya tidal( dapat berdiri sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor. Jumlah peserta didik dari berbagai jenjang setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Jenjang pendidikan yang menjadi tujuan prioritas orang tua para peserta didik adalah sekolah yang dikelola dan dibiayai oleh langsung oleh pemerintah (sekolah negeri). Namun, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas sementara animo masyarakat untuk rnenyekolahkan anaknya ke sekolah negeri sangat luar biasa. Untuk itu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel, sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.

 

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di masyarakat sesuai dengan Visi "NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU", sebagai bentuk layanan pendidikan, maka perlu Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Diktum KESATU Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023, sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa segala biaya yang timbui sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana. Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Provinsi Bali

1. Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a)  afirmasi;

b)  zonasi;

c)  perpindahan tugas orang tua/wali; dan

d)  prestasi.

 

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;

2)  Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (MP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan luran dari Pemerintah Pusat; dan

3)  Calon. Peserta Didik Penyandang Disabilitas/ Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.

B. Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

C. Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

D. Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan;

2)  Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

3)  Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

4)  Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

 

5)  kuota 50% (lima puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah; dan

6)  Calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.

E. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);

2)  Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara;

3)  jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

F. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

2. Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a)  Afirmasi;

b)  zonasi; dan

c)  prestasi.

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;

2)  Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutgertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat; dan

3)  Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.

B. Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

C. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

D. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);

2)  Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara;

3)  jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa        Indonesia, Bahasa     Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

E. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

F. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan.

1. Pilihan Pendaftaran PPDB SMA

1.1. Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut:

a.  Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

b.  Pilihan Kedua, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

c.  Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

d.  Pilihan Keempat, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; dan

e.  Pilihan Kelima, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

 

1.2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

1.3. Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

2. Pilihan Pendaftaran PPDB SMK

2.1. Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut:

a.  Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

b.  Pilihan Kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor;

c.  Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor; dan

d.  Pilihan Keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

2.2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1(satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

2.3. Calon peserta didik melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali. Format Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

 

Ketentuan Pilihan Sekolah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023

A.  Pilihan SMA

(1) Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.

(2) Jalur Sekolah dengan perjanjian

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA yang telah ditetapkan.

(3) Jalur Anak Penyandang Disabilitas/Inklusi

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.

(4) Jalur Afirmasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonash

(5) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi penugasan.

(6) Jalur Sertifikat Prestasi

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA dalam zonasi/luar zonasi.

(7) Jalur Ranking Nilai Rapor

Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi/luar zonasi.

 

B.  Pilihan SMK

(1) Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi yang telah ditetapkan.

(2) Jalur Sekolah dengan perjanjian

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK yang telah ditetapkan.

(3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi penugasan.

(4) Jalur Afirmasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi.

(5) Jalur Inklusi

Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMK dengan maksimal 1 (satu) kompetensi dalam zonasi/luar zonasi.

(6) Jalur Sertifikat Prestasi

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK dalam zonasi/luar zonasi.

(7) Jalur ranking Nilai Rapor

Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMK dengan maksimal 4 (empat) kompetensi dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kompetensi di 1 (satu) SMK.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter