SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IKM MELALUI JALUR MANDIRI PADA TAHUN AJARAN 2022/2023 TAHAP 1 DAN 2

SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1


SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1 terdapat dalam dokumen Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I

 

Baca ! SK Penetapan Sekolah Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (DISINI)


SK Nomor 025/H/KR/2022 Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Tahap 1 Pada Tahun Ajaran 2022/2023 ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1 menyatakan Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

 

Diktum KETIGA SK Nomor 025/H/KR/2022 Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Tahap 1 Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

a. mandiri belajar;

b. mandiri berubah;

c. mandiri berbagi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I menyatakan Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan katagori pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat 31 Mei 2022

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Naskah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I

 



Link download

 

Terkait Pengadaan Buku Teks Kurikulum Merdeka untuk Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan Kurikulum Secara Mandiri disampikan dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor: 3492/C/LK.00.03/2022 yang menyatakan

1. Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bahwa pelaksanaan Kurikulum Merdeka sudah dimulai di Sekolah Penggerak sejak tahun 2021, untuk tahun 2022 selain diberlakukan di Sekolah Penggerak juga dapat dilaksanakan di satuan pendidikan lain secara mandiri.

2. Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka perlu didukung beragam perangkat ajar termasuk buku teks. Untuk Sekolah Penggerak pengadaan buku teks dapat memesan melalui SiPLAH kepada penyedia yang telah ditetapkan melalui kontrak payung dari Kemdikbudristek dengan menggunakan dana BOS Kinerja atau BOP Kinerja.

3. Bagi satuan Pendidikan lain yang melaksanakan Kurikulum Merdeka secara mandiri, untuk penyediaan buku teksnya memiliki berbagai pilihan, antara lain:

a. menggunakan buku teks versi digital yang dapat diunduh pada platform Merdeka Mengajar;

b. membeli buku teks versi cetak dengan memesan melalui SiPLAH kepada penyedia yang telah ditetapkan melalui kontrak payung dari Kemdikbudristek dengan menggunakan dana BOS Reguler atau BOP Reguler atau sumber dana lain yang sah yang dimiliki sekolah. Batas akhir pemesanan sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;

c. mencetak secara mandiri;

d. pilihan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.

 

Baca ! SK Penetapan Sekolah Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (DISINI)


Demikian informasi tentang SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter