Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II) ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Adapun dasar hukum Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum
Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II)
adalah 1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Sebagaimana diketahui Kurikulum
Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan
sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi
esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik
utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah: a) Pembelajaran
berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil
pelajar Pancasila; b) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk
pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi;
c) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi
sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks
dan muatan lokal.
Salah satu ciri khas Kurikulum
Merdeka adalah kewajiban mengimplementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan
keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajar
Pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk
mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup
berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan
kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi
nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan
tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat
menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
(Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap 2 (II) menyatakan Menetapkan
satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur
mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap II sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahap 2 (II)
Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka
melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dimulai dari usia 5 - 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini,
kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan
kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum
Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Tahap 2 (II) Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Satuan pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATUT terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi,
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
(Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap 2 menyatakan Satuan
pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksanaan implcmentasi
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETIGA paling lambat tanggal 31 Mei 2022
melalui lam an pendartaran.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahun
Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II).
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
(Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran
2022/2023 Tahap 2 (II). Semoga ada manfaatnya