KEPUTUSAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 027/H/KR/2022 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IKM JALUR MANDIRI TAHUN AJARAN 2022/2023 TAHAP 2 (II)

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II)


Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II) ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

 

Adapun dasar hukum Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II) adalah 1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

 

Sebagaimana diketahui Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah: a) Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila; b) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; c) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

 

Salah satu ciri khas Kurikulum Merdeka adalah kewajiban mengimplementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajar Pancasila. Melalui projek ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

 

Dalam diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II) menyatakan Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahap 2 (II) Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai dari usia 5 - 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Tahap 2 (II) Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan  bahwa Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUT terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi,

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 menyatakan Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksanaan implcmentasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETIGA paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui lam an pendartaran.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II).




Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 027/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 2 (II). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter