Dalam Permendikbud ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat dinyatakan bahwa yang dimaksud Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD
Dikdasmen bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan
tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil
belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar
belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik. Penilaian hasil
belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi
faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik. Penilaian
hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan
sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk
meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD
Dikdasmen), menyatakan bahwa Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik
meliputi: a) perumusan tujuan Penilaian; b) pemilihan dan/atau pengembangan instrument
Penilaian; c) pelaksanaan Penilaian; d) pengolahan hasil Penilaian; dan e)
pelaporan hasil Penilaian. Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan
karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.
a) Perumusan tujuan
Penilaian
Perumusan
tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang
merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan
Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.
b) Pemilihan dan/atau
pengembangan instrumen Penilaian
Pemilihan
dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan: a)
a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b) berdasarkan
rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
c) Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan
Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
d) Pengolahan hasil
Penilaian
Pengolahan
hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau
kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau
deskripsi.
e) Pelaporan hasil Penilaian
Pelaporan
hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan
kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan
pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat
informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Selain itu, laporan
hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai
pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor
atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Penilaian hasil belajar
Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian
formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian formatif bertujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan
mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan
belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik. Informasi tersebut digunakan sebagai
umpan balik bagi:
a.
Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan
belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
b.
Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Sedangkan Penilaian sumatif
pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah menurut Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat PAUD
Dikdasmen), bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik
sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan. Penilaian
sumatif sebagai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan
pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain
selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan Penentuan kelulusan dari Satuan
Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a.
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b.
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan menetapkan
mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan
asesmen. Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta
Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat PAUD Dikdasmen), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek
Nomor 21 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (PAUD
Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya.