Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 Juni 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal 6 Juni 2022
Peraturan
Menpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan ini diterbitkan untuk pengembangan karier
dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan
perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi.
Jabatan Fungsional Penata
Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha,
dan nonperizinan. Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut
Penata Perizinan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan
perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan bahwa Penata Perizinan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah. Penata
Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kedudukan Penata
Perizinan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata
Perizinan merupakan jabatan. Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata
Perizinan terdiri atas: a) Penata Perizinan Ahli Pertama; b) Penata Perizinan
Ahli Muda; c) Penata Perizinan Ahli Madya; dan d) Penata Perizinan Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penata Perizinan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Perizinan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha,
dan Nonperizinan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) perencanaan pelaksanaan
pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b) pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; c) penyuluhan pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat; dan d) pengawasan
penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Subunsur dari unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan meliputi:
a.
perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan, meliputi:
1.
persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
2.
pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
dan
3.
pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
b.
pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas
pengelolaan informasi;
c.
penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada
masyarakat, meliputi:
1.
kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
2.
pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan kepada masyarakat; dan
3.
penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
d.
pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan, meliputi:
1.
pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
2.
pengawasan kinerja organisasi;
3.
pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
4.
pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi; dan
5.
pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penata Perizinan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan
yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penata Perizinan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Penata Perizinan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: a)
SKP; dan b) perilaku kerja. Penata Perizinan wajib menyusun SKP setiap awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Penata Perizinan berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan
diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan
kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas tambahan ditetapkan
oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan digunakan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP
Penata Perizinan ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka Kredit Jabatan
Fungsional Penata Perizinan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5
(dua belas koma lima) untuk Penata Perizinan Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh
lima) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
untuk Penata Perizinan Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Penata
Perizinan Ahli Utama. Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Perizinan
Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya. Selain target Angka Kredit sebagaimana, Penata Perizinan wajib
memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut
mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
Penata Perizinan yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Penata
Perizinan Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Muda; dan
c) 30 (tiga puluh) untuk Penata Perizinan Ahli Madya. Penata Perizinan Ahli
Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit.
Adapun perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan
dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian SKP Penata Perizinan
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka
Kredit. Capaian Angka Kredit Penata Perizinan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah memenuhi
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan,
capaian Angka Kredit Penata Perizinan diusulkan kepada pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Penilaian Angka Kredit (PAK)
digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih
tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk mendukung objektivitas
dalam penilaian kinerja, Penata Perizinan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh
sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal sebagai bahan
pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta
laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Perizinan. Hasil
penilaian dan PAK Penata Perizinan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penilaian kinerja Penata Perizinan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, melalui link yang tersedia.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.