ainamulyana.blogspot.com Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, merupan Undang-undang pengganti atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adarah satu kesatuan sistem yang terdiri Lalu lintas, Angkutan Jalan, Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
Selanjutnya UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (UULAJR), menyatakan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan tujuan: a) terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b)
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c) terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: a) kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang di Jalan; b) kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan c) kegiatan yang berkaitan dengan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan
berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah bagian menarik dari Undang-Undang
atau UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan adalah terkait Ketentuan Pembayaran Biaya Tilang
Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketentuan Pidana atas pelanggaran lalu lintas.
Selengkapnya silahkan simak bebrapa pasal yang terdapat dalam BAB XX tentang
Ketentuan Pidana Pelanggaran Lalu Lintas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
(1) Setiap
penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang
rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah).
(4)
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak
dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 274
(1) Setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan
fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Pasal 275
(1) Setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu
Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan
Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak
berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 276
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan
Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah
Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat
mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang
tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan
Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
bemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu
tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(3) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan
gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau
tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan
mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan
alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
(6) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata
cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Setiap
orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta
gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan
uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap °rang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi
yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang
mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak
mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih
dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
Pasal 293
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada ma'am hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan
yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 299
Setiap orang yang
mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada
Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan
Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah
ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)
huruf c;
b. tidak
memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/ atau menurunkan Penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau
c. tidak
menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Pasal 301
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan
jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 302
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain
di tempat yang telah ditentukan, merlgetem, menurunkan penumpang selain di
tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam
izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 303
Setiap orang yang
mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 304
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan
atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan
Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 305
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak
memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,
Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 306
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan
dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 307
Setiap ()rang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi
ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 308
Dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum
yang:
a. tidak
memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak
memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak
memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Pasal 309
Setiap orang yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh
Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan. Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan
sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak meinberikan pertolongan, atau
tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Pasal 313
Setiap orang yang tidak
mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 314
Selain pidana penjara,
kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Pasal 315
(1) Dalam
hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban
pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam
hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana
yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda
yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
(3) Selain
pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi
kendaraan yang digunakan.
Pasal 316
(1) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279,
Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286,
Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300,
Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307,
Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 313 adalah pelanggaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang atau UU Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULAJR) melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LAJR). Semoga ada manfaatnya. (