PMK NOMOR 83/PMK.02/2022 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023

Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023


Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Ke menterian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi; atau b) estimasi.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan 1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.


Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 terdapat penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang mencakup

1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

2. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai

3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

c. Honorarium Pengguna Anggaran

4. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

5. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

7. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara

8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan

9. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian

11. Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia

11.1 Honorarium Narasumber

11. 2 Honorarium Moderator

11. 3 Honorarium Pembawa Acara

11.4 Honorarium Panitia

12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

12.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli

12.2 Honorarium Beracara

13. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi

14. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil

15. Satuan Biaya Operasional Penyuluh

16. Honorarium Rohaniwan

17. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

17.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

17.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

18. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website

18.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal

18.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah

19. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar /Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional

19.1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/ Konferensi Internasional/ Senior Official Meeting (Bilateral/

19.2 Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar /Sosialisasi/ Sarasehan Berskala lnternasional

20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi

21. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional

21.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional

21.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional

22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

22.1 Honorarium Penceramah

22.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara

22.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara

22.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat

22.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat

23. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI

a. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara makan pegawai yang dihitung berdasarkanjumlah hari kerja.

b. Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI

24. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

a. Uang Lembur

b. Uang Makan Lembur

25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur

b. Uang Makan Lembur

26. Biaya Paket Data dan Komunikasi

27. Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri

28. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi

31. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri

32. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

33. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

33.1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

33.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

35. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

36. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan

a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil

b. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat / Operasional Kantor dan/ atau Lapangan

38. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas

39. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas

a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter

b. Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat

c. Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai

d. Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna

e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter