Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (RA. Madrasah, Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Lainnya) teruang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam.
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor
Statistik Satuan Pendidikan Islam, yang dimaksud Nomor Statistik Satuan
Pendidikan Islam adalah serangkaian angka-angka yang membentuk suatu kesatuan
utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari sebuah satuan
pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam
Sebagai upaya pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintah di bidang Pendidikan, maka peningkatan tata kelola
dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi
bidang kesatuanan, ketatalaksanaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana
merupakan perbaikan yang harus dilakukan secara terus menerus.
Pesatnya perkembangan
satuan pendidikan Islam baik Pendidikan Umum Berciri Khas Islam, Pendidikan
Pesantren Pesantren ataupun Pendidikan Keagamaan Islam yang berada di bawah
binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dapat dilihat
dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan
peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan pendidikan
Islam tersebut.
Dalam rangka mendukung
peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan pendidikan
Islam, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan prosedur penyusunan dan
pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam bagi setiap jenis satuan
Pendidikan Islam yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama di seluruh wilayah Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor
Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan keputusan ini.
KEDUA Kepdirjenpendis Nomor
5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
(juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan
Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola dan pelaksana
teknis pada Kementerian Agama dalam menyusun dan memberikan Nomor Statistik
Satuan Pendidikan Islam.
KETIGA Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Nomor Statistik Satuan
Pendidikan Islam menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai ditetapkan, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/456.A/2008 tentang
Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor
Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan bertujuan: 1) Meningkatkan
tata kelola dan tertib administrasi bagi satuan-satuan Pendidikan Islam secara
nasional; 2) Membedakan antara Satuan Pendidikan Islam dengan satuan pendidikan
lainnya; 3) Memudahkan dalam pengelolaan basis data database Satuan Pendidikan
Islam; dan 4) Memudahkan dalam pengelompokan peta lokasi jenis Satuan
Pendidikan Islam.
Ruang Lingkup dan Sasaran Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor
Statistik Satuan Pendidikan Islam menyatakan meliputi prosedur penyusunan
dan pemberian nomor statistik pada:
1.
Satuan pendidikan umum berciri khas Islam pada jalur formal, terdiri dari
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTKIS) serta Fakultas berciri agama Islam
pada Perguruan Tinggi Umum Swasta;
2.
Satuan Pendidikan Pesantren pada jalur formal yang terdiri dari Satuan
Pendidikan Muadalah Ula (SPM Ula), Satuan Pendidikan Muadalah Wustha (SPM
Wustha), Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (SPM Ulya), Pendidikan Diniyah Formal
Ula (PDF Ula), Pendidikan Diniyah Formal Wustha (PDF Wustha), Pendidikan
Diniyah Formal Ulya (PDF Ulya) dan Ma’had Aly (MAy);
3.
Satuan Pendidikan Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan pesantren non
formal; dan
4.
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang terdiri dari:
a.
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada jalur non-formal, terdiri dari
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (Ula), Madrasah Diniyah Takmiliyah
Wustha, Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al
Jamiah.
b.
Pendidikan Al Quran pada jalur formal yang terdiri dari PAUD Al Quran serta
pada jalur non-formal, terdiri dari Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKQ), Taman
Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz
Al Qur’an (RTQ)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor
5077 Tahun 2021 Tentang juknis Pemberian
Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 5077 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pemberian Nomor Statistik Satuan Pendidikan Islam. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.