JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI BALI TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Kegiatan Penerimaan. Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK Provinsi Bali bertujuan: mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan

 

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/Hk/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023, Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a) afirmasi;

b) zonasi;

c) perpindahan tugas orang tua/wali; dan

d) prestasi.

 

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;

2) Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (MP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan luran dari Pemerintah Pusat; dan

3) Calon. Peserta Didik Penyandang Disabilitas/ Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.

B. Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

C. Jalur perpindahan tugas Orang tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kuota 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

D. Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kuota 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan;

2) Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

4) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Kepala Dusun yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

5) kuota 50% (lima puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan bagi Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah; dan

6) Calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.

 

E. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian: akademik 10% (sepuluh persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);

2) Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara;

3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Alam. Format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

F. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

 

2. Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

a) Afirmasi;

b) zonasi; dan

c) prestasi.

 

A. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;

2) Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan alamat domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang dibuktikan dengan keikutgertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat; dan

3) Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas/Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari ahli dan/atau hasil assessment pihak sekolah.

B. Prioritas penerimaan di jalur afirmasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, dan Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

C. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada kartu keluarga atau dari Banjar Adat/Desa Adat yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat atau perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan. Format Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

D. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan kuota 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15% (lima belas persen), dengan rincian: akademik 5% (lima persen), nonakademik 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);

2) Sertifikat prestasi yang dilampirkan sebagai bukti prestasi dalam pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara;

3) jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45% (empat puluh lima persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir terdiri dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, format Surat Keterangan Nilai Rapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

E. Apabila kuota jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, dan jalur zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

F. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.

 

Waktu Pelaksanaan atau Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Pendaftaran, seleksi dan pengumuman dilaksanakan sebagai berikut :

A. SMA Jalur inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur

Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor

·          Pendaftaran Tgl. 22 Juni s.d. 25 Juni 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA Tgl. 22 Juni 2022 dan ditutup Pk. 18.00 WITA Tgl. 25 Juni 2022)

·          Seleksi Tgl. 26 Juni s.d. 2 Juli 2022 (dimulai Pk. 08.00 WITA Tgl. 26 Juni 2022 sampai dengan Pk. 16.00 WITA Tgl. 2 Juli 2022)

·          Pengumuman 4 Juli 2022

B. SMK Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Sertifikat

·          Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor

·          Pendaftaran Tgl. 22 Juni s.d. 25 Juni 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA Tgl. 22 Juni 2022 dan ditutup Pk. 18.00 WITA Tgl. 25 Juni 2022)

·          Seleksi Tgl. 26 Juni s.d. 2 Juli 2022 (dimulai Pk. 08.00 WITA Tgl. 26 Juni 2022 sampai dengan Pk. 16.00 WITA Tgl. 2 Juli 2022)

·          Pengumuman 4 Juli 2022

C. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) jalur pendaftaran pada jenjang SMA atau pada jenjang SMK;

D. Daftar Ulang

(1) Bagi Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur;

(2) pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 5, 6 dan 7 Juli 2022 (dibuka Pk. 08.00 WITA tanggal 5 Juli 2022 dan ditutup Pk. 14.00 WITA tanggal 7 Juli 2022) secara online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali;

(3) mekanisme daftar ulang:

a. pendaftaran ulang dilakukan dengan kode acak daftar ulang yang ada di setiap bukti cetak/softfi/e pengajuan pendaftaran;

b. klik menu seleksi di situs publik, pada detail siswa yang lulus seleksi, akan muncul tombol daftar ulang;

c. klik tombol daftar ulang kemudian masukan kode daftar ulang (yang didapat saat pengajuan pendaftaran);

d. daftar ulang dilakukan mandiri oleh siswa dengan persetujuan dari operator

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen di bawah ini




Link download 

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

 

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter