Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA dan SMK dan SLB yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Barat tahun pelajaran 2022/2023
Pelaksanaan PPDB Provinsi Sulawesi
Barat tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA,
SMK dan SLB. Secara umum sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring (online)
dan beberapa sekolah ada yang melaksanakan secara luring (offline). Hal ini bertujuan
untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB, dengan tetap
mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Sulawesi Barat.
Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor : 002.01.01/386 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Persyaratan Calon Peserta Didik adalah
sebagai berikut
a. Sekolah Menengah Atas (SMA)
1)
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah atau STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah.
2)
Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun
berjalan atau sebelumnya.
3)
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4)
Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
b. Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)
1)
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat
Keterangan Lulus dari sekolah .
2)
Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun
berjalan atau sebelumnya.
3)
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4)
Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
5)
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah
yang dituju.
6)
Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan/kompetensi
keahlian tertentu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
7)
Jalur zonasi tidak berlaku bagi satuan pendidikan SMK
8)
Terkait dengan angka (5) dan angka (6) di atas, calon peserta didik baru wajib:
a)
Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah untuk bidang, program
dan kompetensi keahlian tertentu yang meliputi :
1.
Kelompok Pariwisata
2.
Kelompok Kemaritiman
3.
Kelompok Seni dan industri kreatif
b)
Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas atau dokter khusus
untuk bidang, program dan keahlian yan meliputi :
1.
Kelompok Teknologi Rekayasa;
2.
Kelompok Teknologi Informatika; dan
3.
Kelompok Industri dan Kimia.
Jalur Penerimaan Peserta Didik
Baru
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penerimaan
peserta didik baru untuk SMA Negeri dikelompokkan dalam 4 ( empat ) Jalur Penerimaan,
yaitu:
a) Jalur
Zonasi
b) Jalur
Afirmasi
c) Jalur
Prestasi; dan
d) Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali.
a. Jalur
Zonasi
1)
Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri diatur sesuai zona.
2)
Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan
paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta
didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana Sosial yang diterbtikan oleh Ketua
Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau
Pejabat setempat lain yang berwenang.
3)
Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat
dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester
I sampai dengan semester V pada jenjang SMP/ sederajat.
4)
Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diprioritaskan kepada calon
peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
5)
Pembagian zonasi SMA Negeri tercantum dalam tabel 1
b. Jalur
Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi
1)
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu.
2)
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis
yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a).
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b).
Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs https://dtks.kemensos.go.id/
atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d).
Progrma Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e).
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f).
Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3)
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili
di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4)
Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan
Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
5)
Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil
assesmen dari lembaga yang berwenang
6)
Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal
terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan
penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil evaluasi
sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
c. Jalur
Prestasi
1)
Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar
zonasi sekolah yang bersangkutan.
2)
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba
akademik dan non akademik.
3)
Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik
adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.
4)
Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang
diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan
Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5)
Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas
dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya
seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional)
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan
Induk Organisasi Olahraga.
6)
Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan
pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta
didik.
7)
Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan
dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum dalam
tabel 2
8)
Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan/ atau medali.
9)
Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota,
Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk
Organisasi Olahraga.
10)
Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan,
maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I sampai
dengan Semester V SMP/Sederajat.
11)
Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh), maka diprioritaskan
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
12)
Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
d. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili
di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2)
Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena
faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor,
Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, Gelombang Pasang dan Abrasi,
Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
3)
Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena
faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror,
Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4)
Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena
alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan
dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang kembali ke daerah asal.
5)
Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN/Guru atau
Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota
dan luar Provinsi.
6)
Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota
dapata dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali
mengajar.
7)
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali diprioritaskan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8)
Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili
pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI,
POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan
tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan
yang mempekerjakan.
9)
Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan ditentukan
berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat,
yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking.
10)
Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka diprioritaskan
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
11)
Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan tidak
terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
2. Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)
a. Jalur Reguler
Penerimaan
peserta didik baru untuk SMK Negeri melalui Jalur Reguler, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua
calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
2.
Jalur Reguler SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester I sampai dengan
Semester V/ Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan diakumulasikan dengan nilai tes bakat-minat.
3.
Jika calon peserta didik memiliki prestasi bidang akademik atau non-akademik, maka
bobot nilai prestasi dapat dijumlahkan untuk dijadikan Nilai Akhir.
4.
Ketentuan mengenai bobot nilai prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 berpedoman
pada tabel 2.
5.
Jika memiliki prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
6.
Nilai Akhir (NA) adalah akumulasi dari: Rata-rata NR/NUS + Nilai Bakat Minat + Bobot
Poin Prestasi, yang ketiganya dikonversi ke rentang nilai 0-100.
7.
Dalam hal NA calon peserta didik sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik
yang berdomisili pada wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan/ Desa/ Kelurahan yang
sama dengan SMK yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jarak radius terdekat
dari sekolah.
8.
Dalam hal NA calon peserta didik dan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6
dan angka 7 tetap sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar
lebih dahulu.
b. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi
Tidak Mampu dan Perbatasan
1)
Jumlah peserta didik yang diterima melalui Jalur Reguler termasuk di dalamnya kuota
bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 20% (dua puluh persen) dari
jumlah daya tampung.
2)
Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH,
PIP) atau Pemerintah Daerah (Jamkesmas) atau program lain yang sejenis yang tercatat
, yang dibuktikan dengan :
a).
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b).
Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs
https://dtks.kemensos.go.id/
atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d).
Progrma Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e).
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f).
Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3)
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili
di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4)
Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
5)
Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenai
sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
6)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5 diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah
bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
3. Sekolah Luar Biasa (SLB)
a) Pendaftaran
1)
Pendaftaran calon peserta didik untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB Negeri dilaksanakan
dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun pelajaran baru
2)
Calon peserta didik yang terdata melewati batas pendaftaran, dapat diterima sebagi
peserta didik di sekolah tersebut dalam rombongan kelas persiapan untuk pendaftaran
tahun pelajaran selanjutnya.
3)
Pendaftaran calon PPDB TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan secara tertulis (luring).
b) Persyaratan
TKLB dan SDLB
1)
Calon peserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/
Surat Keterangan dari RT/RW
2)
Calon peserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dengan menyertakan fotocopy KK
3)
Usia calon peserta didik TKLB paling rendah 4 (empat) tahun dan SDLB paling rendah
6 (enam) pada awal tahun pelajaran baru
4)
Setiap peserta didik memiliki lembar assesmem (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
c) Persyaratan
SMPLB
1.
Calon Calon peserta didik SMPLB, harus memiliki akte kelahiran / Surat Kenal Lahir/
Surat Keterangan dari RT/RW
2.
Calon peserta didik SMPLB telah tamat SDLB/ SD/ MI/ Paket A/ Sederajat dibuktikan
dengan ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SDLB/ SD/ MI/ Paket
A/ Sederajat
3.
Usia calon peserta didik SMPLB paling rendah 11 (sebelas) tahun pada awal tahun
pelajaran baru
4.
Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
d) Persyaratan
SMALB
1)
Calon peserta didik SMALB telah tamat SMLB/ SMP/ MTs/ Paket B/ Sederajat dibuktikan
dengan ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SMPLB/ SMP/ MTs
/ Paket B/ Sederajat.
2)
Usia calon peserta didik SMALB paling rendah 16 (enam belas) tahun pada awal tahun
pelajaran baru
3)
Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat
pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
Jadwal
PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah
sebagai berikut
A. Jalur Zonasi SMA & Jalur
Reguler SMK (Kuota 70%)
1. Pendaftaran Jalur Zonasi SMA 02 s.d 18 Juni
2022
2. Pendaftaran Jalur Reguler SMK 02 s.d 17 Juni
2022
3. Placemen Test/ Tes Bakat-Minat SMK 18 Juni
2022
4. Pengolahan Nilai dan Data 19 s.d 20 Juni 2022
5. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21
Juni 2022
6. Pengumuman 21 Juni 2022
7. Pendaftaran Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
B.
Jalur
Afirmasi (Kuota 15%) dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali/ Anak Guru (Kuota
5%)
1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas 02 s.d 18
Juni 2022
2. Pengolahan Data 19 s.d 20 Juni 2022
3. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21
Juni 2022
4. Pengumuman 21 Juni 2022
5. Pendaftaran Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
C.
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sisa dari semua jalur pendaftaran )
1 Pendaftaran dan Verifikasi Berkas 24 Juni s.d
1 Juli 2022
2 Pengolahan Data 2 s.d 3 Juli 2022
3 Penyampaian
Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id
4 Juli 2022
4 Pengumuman 4 Juli 2022
5 Pendaftaran Ulang 4 s.d 7 Juli 2022
D. Jalur Regular SLB (TKLB, SDLB,
SMPLB dan SMALB)
1. Pendaftaran 02 Juni s.d 31 Agustus 2022
2.
Pendaftaran Ulang Paling lambat 31 Agustus 2022
·
Hari Pertama Masuk Sekolah 11 Juli 2022 Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru 11 s.d 13 Juli 2022
·
Penyampaian Laporan Pelaksanaan PPDB oleh sekolah
ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Cabang Dinas Pendidikan 25 Juli
2022
·
Penyampaian Laporan Pelaksanaan PPDB Oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat ke Direktorat SMA dan Direktorat
SMK c.q. kepala bidang terkait. 28 Juli 2022
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB
Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.