Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Bersama DKI Jakrta Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012
Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan menetapkan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini, terdiri dari:
a. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran
2022/2023;
b. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran
2022/2023;
c. Daftar Zona Sekolah Menengah Atas Swasta
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;
d. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah
Atas Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran
2022/2023;
e. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah
Menengah Kejuruan Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun
Pelajaran 2022/2023.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat
mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga
Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1
Juni 2021. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran
2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP /
sederajat yang masih aktif. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Pertama
bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun
dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat
CPDB diterima.
PPDB Bersama DKI Jakarta
tahun pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan
mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Jalur yang digunakan adalah Jalur
Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan
Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan ini.
b. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan
domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
c. Data sekolah dan daya tampung yang
disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan ini.
A. ALUR PROSES PPDB BERSAMA
TAHAP PERTAMA
Apa Persyaratan CPDB DKI
Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, persyaratan calon
siswa baru tahap PERTAMA adalah sebagai berikut:
a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP
kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;
b. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus
dari Sekolah sebelumnya; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Mekanisme Pendaftaran
a. Pengajuan Akun
CPDB
dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan
sebagai berikut:
1)
mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,
2)
mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
3)
mengisi formulir secara Daring; dan
4)
mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
untuk Aktivasi.
b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang
Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi
PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1)
mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,
2)
melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input
Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA;
3)
mengganti PIN/Token dengan password; dan
4)
setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah
tujuan.
c. Pemilihan Peminatan di
Sekolah Tujuan
CPDB/Orang
Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan
pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1)
mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,
2)
melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
3)
memilih peminatan di sekolah tujuan; dan
4)
mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.
d. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orang
Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat
memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
1)
mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,
2)
memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan
3)
klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.
Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 ?
Menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun
Pelajaran 2022/2023, Jadwal PPDB Bersama Tahap Pertama adalah sebagai berikut
1.
Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan tanggal 13 - 14 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB
sampai dengan 15 Juni 2022 pkl 00.01-14.00
WIB
2.
Proses Seleksi 13 - 14 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2022
pkl 00.01-14.00 WIB
3.
Pengumuman 15 Juni 2022 pkl 17.00 WIB
4.
Lapor Diri 16 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 17 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
Tahun 2022/2023 tahap 1
1. Waktu Pendaftaran
Layanan
PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelayanan secara daring melalui laman https: / /ppdb.jakarta.gold
b.
Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c.
Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara uring dan
daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
1) hari
: Senin - Sabtu
2) pukul
: 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali
hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB
d.
Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Pendaftaran dan Pemilihan
Peminatan
CPDB
dapat memilih peminatan dengan ketentuan:
a.
paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada
1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk
sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah
ditetapkan.
b.
CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah
swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Pertama masih
berlangsung.
c.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat
mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Seleksi PPDB DKI Jakarta
Tahun 2022/2023 tahap 1
1.
Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Pertama
menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
a.
Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi
sekolah;
b.
Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berdekatan dengan kelurahan lokasi
sekolah yang telah ditetapkan;
2.
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Pertama melebihi daya tampung,
maka dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a.
berdasarkan prioritas zona;
b.
urutan pilihan sekolah; dan
c.
waktu mendaftar
3.
Dalam hal kuota PPDB Bersama Tahap Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota
dimaksud dapat dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.
Pengumuman Hasil Seleksi
PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 1
Pengumuman dilakukan secara
daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https: /
/ppdb.jakarta.go.id.
Lapor Diri PPDB DKI Jakarta
Tahun 2022/2023 tahap 1
1.
CPDB yang diterima pada sekolah tujuan hams melakukan lapor diri secara daring
melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2.
CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur
lainnya.
3.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan
mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya dan kuota
yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.
4.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan
diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang
ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.
B. ALUR PROSES PPDB BERSAMA
TAHAP KEDUA
Apa Persyaratan CPDB DKI
Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, persyaratan calon
siswa baru tahap KEDUA adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang
SMP / sederajat yang masih aktif. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap
Kedua bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga)
tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA
tempat CPDB diterima.
PPDB Bersama Tahap Kedua
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jadwal Pelaksanan PPDB Bersama Tahap Kedua dilaksanakan sesuai jadwal setelah
PPDB Bersama Tahap Pertama selesai;
b.
Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
c.
Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan
sekolah.
d.
PPDB Bersama Tahap Kedua dilaksanakan pada SMA Swasta yang masih terdapat sisa
kuota setelah pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Pertama selesai;
Persyaratan CPDB Tahap 2
a.
penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang
masih aktif;
b.
memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan
c.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Bagimana mekanisme dan Jadwal PPDB Bersama Tahap Kedua SMA MSK DKI
Jakarta tahun 2022/2023 tahap 2 ? Mekanisme Pendaftaran bagi yang belum
memiliki akun mengikuti ketentuan mekanisme pendaftaran dalam Romawi II, Huruf
A, Angka 4 pada Alur Pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Pertama.Jadwal PPDB Bersama
Tahap Kedua
1.
Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan 20 - 21 Juni 2022 pkl 08.00-24.00
WIB sampai dengan 22 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB
2.
Proses Seleksi 20 - 21 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 22 Juni 2022
pkl 00.01-14.00 WIB
3.
Pengumuman 22 Juni 2022 pkl 17.00 WIB
4.
Lapor Diri 23 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
Tahun 2022/2023 tahap 2
1.
Waktu Pendaftaran
Layanan
PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.gold
b.
Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c.
Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan
daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
1)
hari : Senin - Sabtu
2)
pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali
hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB
d.
Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Pendaftaran dan Pemilihan
Peminatan
CPDB
dapat memilih peminatan dengan ketentuan:
a.
Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada
1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk
sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai daftar zona sekolah yang telah
ditetapkan.
b.
CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah
swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Kedua masih
berlangsung.
c.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat
mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Seleksi PPDB DKI Jakarta
Tahun 2022/2023 tahap 2
1.
Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Kedua
menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
a.
Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi
sekolah;
b.
Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan
lokasi sekolah yang telah ditentukan;
2.
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka
dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a.
berdasarkan prioritas zona;
b.
urutan pilihan sekolah; dan
c.
waktu mendaftar
3.
Dalam hal kuota PPDB Bersama Tahap Kedua tidak terpenuhi, maka sisa kuota
dimaksud dapat dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.
Pengumuman Hasil Seleksi
Tahap 2
Pengumuman dilakukan secara
daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Lapor Diri Tahap 2
1.
CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring
melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2.
CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur
lainnya.
3.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan
mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya dan kuota
yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.
4.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan
diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang
ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.
B. ALUR PROSES PPDB BERSAMA
TAHAP KETIGA (TAHAP AKHIR
Berdasarkn Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023, CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap
Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan
dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. CPDB yang dapat
mengikuti PPDB Bersama Tahap Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima
KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih
aktif. CPDB yang diterima pada PPDB
Bersama Tahap Akhir bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya
selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai
cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
PPDB Bersama Tahap Akhir
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jadwal Pelaksanan PPDB Bersama Tahap Akhir dilaksanakan sesuai jadwal setelah
PPDB Bersama Tahap Kedua selesai;
b.
Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
c.
Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan
sekolah.
d.
PPDB Bersama Tahap Akhir dilaksanakan pada SMA Swasta yang masih terdapat sisa
kuota setelah pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Kedua selesai;
Persyaratan CPDB PPDB
Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 tahap 3 adalah sebagai berikut.
a.
penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang
masih aktif;
b.
memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan
c.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Bagimana mekanisme dan
jadwal PPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 tahap tiga (tahap akhir) ? Mekanisme
Pendaftaran bagi yang belum memiliki akun mengikuti ketentuan mekanisme
pendaftaran dalam Romawi II, Huruf A, Angka 4 pada Alur Pelaksanaan PPDB
Bersama Tahap Pertama. Jadwal PPDB
Bersama DKI Jakarta tahun 2022/2023 Tahap Akhir adalah sebagai berikt
1.
Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan 4 - 5 Juli 2022 pkl 08.00-24.00
WIB sampai dengan 6 Juli 2022 pkl 00.01-14.00 WIB
2.
Proses Seleksi 4 - 5 Juli 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2022
pkl 00.01-14.00 WIB
3.
Pengumuman 6 Juli 2022 pk 17.00 WIB
4.
Lapor Diri tanggal 7 Juli 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan tanggal 8 Juli
2022 pkl 00.01-14.00 WIB
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
tahap 3 (Akhir)
1. Waktu Pendaftaran
Layanan
PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan secara daring melalui laman
https://ppdb.jakarta.gaid
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan
selama 24 jam.
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui
Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat
akan ditanggapi pada:
1)
hari : Senin - Sabtu
2)
pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali
hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak
ada pelayanan PPDB.
2. Pendaftaran dan Pemilihan
Peminatan
CPDB
dapat memilih peminatan dengan ketentuan:
a. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan
3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah
swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan,
sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
b. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta
tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB
Bersama Tahap Akhir masih berlangsung.
c. CPDB yang sudah diterima sementara di
sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
Seleksi Tahap 3 (Akhir)
1.
Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Akhir
menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
a. Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB
sama dengan kelurahan lokasi sekolah;
b. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB
berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan;
c. Prioritas Ketiga: seluruh kelurahan dan
kecamatan Domisili CPDB selain dari Prioritas Pertama dan Prioritas kedua;
2.
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka
dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. berdasarkan prioritas zona;
b. urutan pilihan sekolah; dan
c. waktu mendaftar.
Pengumuman Hasil Seleksi
Tahap 3 (Akhir)
Pengumuman dilakukan secara
daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman
https://ppdb.jakarta.go.id.
Lapor Diri Tahap 3 (Akhir)
1.
CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring
melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2.
CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dianggap
mengundurkan diri.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah
ini.
Link download Jadwal atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
(DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.