Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas
pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan
implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring
untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. Alasan utama
bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan
kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan
banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi
lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya
terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat
pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan
pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang
tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB
Daring.
Adapun tujuan diterbitkannya
Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 antara lain adalah
untuk memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan
untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan, serta memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses
dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Ruang lingkup yang diatur
dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis
(Juknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu : 1) Penyelenggaraan
PPDB; 2) PPDB SMA dan SMK; 3) Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru; 4) Seleksi
dan Daftar Ulang; 5) Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi. Adapun Sasaran
Petunjuk Teknis ini adalah : 1) Panitia Penyelenggara PPDB pada semua
tingkatan; 2) Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB; 3) Calon Peserta Didik SMA
Negeri dan SMK Negeri; 4) Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring; dan 5) Para
Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, Persyaratan PPDB SMA SMK Provinsi
Jawa Tengah adalah sebagai berikut
1. SMA
Kelengkapan
dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna
mendapatkan token pendaftaran daring:
1.1. Jalur Zonasi
a.
Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
e.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi;
f.
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang
(khusus bagi yang memiliki).
g.
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa
pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
1.2. Jalur Afirmasi
a.
Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat;
d.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
e.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi;
f.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
g.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan
bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh
Kemendikbud.
h.
Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
i.
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data
pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
j.
Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan
dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik
yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan
kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
k.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang
bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga
kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta
didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan
dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah,
dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
1.3. Jalur Perpindahan Orang
Tua
a.
Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
e.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
f.
Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan
dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari
pejabat yang berwenang.
g.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
h.
Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
i.
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon
Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung
setelah tanggal penugasan.
1.4. Jalur Prestasi
a.
Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
e.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
f.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang
harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat
daftar ulang:
a.
Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
e.
Kartu Keluarga.
f.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan,
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil
Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang
memiliki).
g.
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
h.
Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)
i.
Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang
menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran
kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19
yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
j.
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang
bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua
calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan
pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien
dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa
Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
k.
Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta
Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian Tertentu
Jadwal
PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Untuk
kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran
2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1.
Penetapan Zonasi : Tanggal, 15 Mei 2022
2.
Pengumuman PPDB : Tanggal, 10 Juni 2022
3.
Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun. : Tanggal 15 s.d 28
Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK
Negeri)
4.
Pendaftaran, dan perubahan pilihan akan dibuka : Tanggal, 29 Juni 2022, mulai
pukul 07.00 WIB s.d 23.55 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) dam ditutup :
Tanggal, 31 Juni 2022, pukul 16.00 WIB
5.
Evaluasi Pengaduan : Tanggal, 1 s.d 3 Juli 2022
6.
Pengumuman Hasil : Tanggal, 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
6.
Daftar Ulang : Tanggal, 5 s.d 7 Juli 2022
7.
Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 : Tanggal, 18 Juli 2022
Selengkapnya silahkan
download Jadwal dan Petunjuk Teknis
(Juknis) PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikin informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.