Petunjuk Teknis - Juknis O2SN SMK Tahun 2022. Kegiatan O2SN SMK bertujuan untuk memfasilitasi dan memotivasi peserta didik SMK yang mempunyai bakat dan minat di bidang olahraga, sekaligus sebagai upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran, serta rasa solidaritas yang tinggi antar peserta didik. Dengan O2SN diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan melalui kompetisi serta menambah rasa kepercayaan bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat tetapi dapat pula meningkatkan skill dan kemampuannya dalam cabang olahraga sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan.
Dikarenakan masih kondisi
pandemi Covid 19, maka pelaksanaan O2SN Jenjang SMK tahun 2022 tetap dilakukan
secara daring dengan melibatkan peran serta 34 Dinas Pendidikan Provinsi, SMK
seluruh Indonesia dan SMK luar negeri, dengan melombakan 2 (dua) cabang olahraga
yaitu Karate dan Pencak Silat.
Penyelenggaraan O2SN Jenjang
SMK tahun 2022 berlangsung dalam suasana Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19). World
Health Organization (WHO) secara resmi telah mengumumkan bahwa Covid- 19
sebagai epidemi bencana non alam berupa wabah penyakit yang menyebar luas ke seluruh
dunia, termasuk Indonesia.
Pembatasan kegiatan secara
luring juga terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran. Dengan semangat tetap berprestasi dari rumah karena
pembatasan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19,
kegiatan O2SN Jenjang SMK tetap dilaksanakan di tahun 2022 sekalipun hanya 2
(dua) cabang olahraga yaitu: (1) Cabang Olahraga Karate untuk kategori “KATA”;
dan (2) Cabang Olahraga Pencak Silat untuk kategori “JURUS TUNGGAL”. Dengan O2SN
Jenjang SMK ini diharapkan peserta didik SMK tetap dapat berkarya, berkreasi,
berinovasi, dan berprestasi dari rumah. Penyelenggaraan O2SN Jenjang SMK Tahun
2022 melalui daring (onilne) tentunya didukung dengan penggunaan platform dan
aplikasi media sosial berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi unt uk tetap
meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi bagi peserta
didik SMK di seluruh Indonesia.
Agar pelaksanaan O2SN jenjang
SMK dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Pusat Prestasi Nasional,
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberikan
informasi dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis)
O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 kepada pihak terkait dan seluruh pemangku kepentingan
sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang
telah digariskan oleh pengurus besar KONI dan PB FORKI serta PB IPSI. Petunjuk
Teknis ini secara khusus diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan O2SN Jenjang
SMK Tahun 2022 di semifinal/Provinsi dan tingkat Nasional/final. Dengan petunjuk
teknis ini diha rapkan dapat memandu dan melancarkan kegiatan O2SN Jenjang SMK
tahun 2022 agar sukses dan lebih baik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN Jenjang SMK
Tahun 2022 secara Daring, berikut
persyaratan peserta dan Pendamping/Pelatih. Adapun persyaratan peserta O2SN
Jenjang SMK Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
a.
Peserta didik SMK yang masih aktif pada tahun pelajaran 2022/2023;
b.
Peserta O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 adalah peserta didik yang belum pernah menjadi
Juara O2SN SMK tahun sebelumnya, bukan atlit PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan
Pelajar), PPLD (Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah), PPOP (Pusat Pelatihan
Olahraga Pelajar) dan program sejenisnya yang dibiayai oleh dana Pemerintah
daerah maupun pusat.
c.
Peserta didik yang lolos juara 1 dan 2 babak semifinal/provinsi pada O2SN
jenjang SMK tahun 2022 akan mengikuti seleksi Tingkat Nasional.
d.
Untuk lomba tingkat nasional setiap Provinsi diwakili oleh 2 (dua) orang putera
dan 2 (dua) orang puteri.
e.
Peserta melakukan pendaftaran secara onile/daring melalui laman https://O2SN.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
f.
Peserta harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah dan di unggah melalui
laman https://O2SN.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
g.
Bagi Provinsi yang melaksanakan Seleksi Mandiri, maka hasil seleksi tersebut
dapat digunakan untuk mengikuti seleksi ke tingkat nasional sesuai dengan
aturan yang tertulis pada panduan tek nis O2SN Jenjang SMK tahun 2022.
Persyaratan Pendamping/Pelatih
O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 adalah
sebagai berikut.
a.
Pendamping peserta adalah pelatih yang bersertifikat
b.
Pendamping/pelatih atlit mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau
rekomendasi dari sekolah yang menerangkan sebagai pendamping atlit, serta
mengunggahnya melalui laman: https://O2SN.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
c.
Harus mengetahui dan memahami peraturan pertandingan
d.
Mendampingi peserta selama kegiatan Daring O2SN Jenjang SMK berlangsung
e.
Pendamping/Pelatih mempersiapkan kebutuhan peserta dalam pembuatan video penampilan:
1)
KATA Perorangan untuk cabang olahraga Karate; dan
2)
JURUS TUNGGAL untuk cabang olahraga Pencak Silat
f.
Pendamping/pelatih atlit wajib menjaga dan menjunjung tinggi sportivitas dan fairplay
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis -
Juknis O2SN SMK Tahun 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Link download Petunjuk Teknis - Juknis O2SN SMK Tahun
2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis O2SN SMK Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.