PETUNJUK TEKNIS - JUKNIS PELAKSANAAN MYRES TAHUN 2022

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES Tahun 2022


Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES Tahun 2022 atau Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2022

 

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) bertujuan untuk : memberikan peluang seluas luasnya untuk menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui riset; memotivasi peserta didik madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya; membangun integritas dan sikap bertanggung jawab (sikap yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan), kemampuan beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya ilmiah; sarana pembelajaran bagi peserta didik madrasah dalam menuangkan ide dan gagasan kreatif dalam tulisan ilmiah; menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan peserta didik madrasah; mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif;  mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi peserta didik terhadap situasi yang berkembang; menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya; dan  menyiapkan peserta didik madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES (Madrasah Young Researchers Supercamp) Tahun 2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA   Kepdirjen Pendis Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis MYRES Tahun 2022 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan bagi para peserta Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2022.

 

Tujuan pendidikan nasional sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan semestinya tidak hanya sekedar transfer pengetahuan namun juga pengembangan potensi peserta didik, antara lain untuk berpikir kritis tingkat tinggi dan kemampuan inquiry atau mencari jawaban atas permasalahan yang ada. Pengembangan potensi peserta didik ini seiring pemberlakukan kurikulum merdeka yang mewajibkan semua jenjang pendidikan menerapkan pendekatan/metode active learning. Pembelajaran didesain agar peserta didik dapat memecahkan masalah melalui penyelidikan fenomena dengan pengumpulan bukti yang dapat diamati, empiris dan terukur yang tunduk pada prinsip-prinsip penalaran tertentu.

 

Kementerian Agama mencanangkan kegiatan Madrasah Riset pada tahun 2018 dengan nama Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES). Upaya pengembangan sains dan teknologi. Madrasah ini didefinisikan sebagai madrasah akademik adalah madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains. Kebijakan ini diperkuat dan dikembangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Peraturan ini mengatur muatan lokal pada Bab IV diantaranya bisa berupa Riset atau penelitian ilmiah. Disamping itu dikembangkan juga melalui kegiatan ekstrakurikuler di luar jam pelajaran dalam bentuk pengembangan riset dan teknologi. Ditambah lagi pengembangan madrasah system asrama dengan penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset).

 

Pengembangan riset semakin diperkuat dengan pengembangan integrasi sain dan Islam pada Kompetisi Sain Madrasah. Perkembangan KSM berikutnya yaitu tahun 2016 dan 2017 mengarah pada integrasi Islam dalam ilmu dalam bentuk lomba. Kompetisi dalam bentuk pengisian jawaban soal tes KSM belum mengasah dan menyentuh pada pengembangan intelektual pada kerja-kerja akademik secara terpadu dari sisi kognitif, afektif dan psikomotor, maka Kementerian Agama menyelenggarakan kompetisi yang bersifat pengembangan ilmu melalui

 

Kegiatan berbentuk Kompetisi Karya Tulis Ilmiah sudah terselengara mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 tetapi pada tahun 2016 ditiadakan. Kegiatan ini dilanjukan kembali pada tahun 2018 dengan nama lain Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES). Perkembangan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan luar biasa, baik dari jumlah peserta, tema penelitian maupun kualitas penelitian. Kondisi ini diharapkan mampu melahirkan peneliti-peneliti muda muslim berbakat.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2743 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis MYRES MA Tahun 2022, berikut ini ketentuan Persyaratan Peserta  dan Persyaratan Pembimbing MYRES MA Tahun 2022. Adapun Persyaratan Peserta

1.  Warga Negara Indonesia.

2.  Peserta didik madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII, VIII dan Madrasah Aliyah (MA) Kelas X, XI, pada tahun pelajaran 2021/2022.

3.  Peserta bisa perseorangan maupun kelompok (maksimal dua orang) yang terdiri dan ketua dan satu anggota. Penelitian yang dilakukan berkelompok harus berasal dari madrasah yang sama

4.  Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirim 1 judul penelitian dan memilih satu kategori.

5.  Peserta memberikan pernyataan bahwa karya yang dikirim belum pernah atau tidak sedang dilombakan.

6.  Peserta belum pernah menjadi juara 1 MYRES di bidang dan level yang sama pada tahun sebelumnya.

7.  Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan (Proposal, Surat Pernyataan Keaslian, Surat Pengantar Kepala Madrasah).

8.  Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.

 

Sedangkan Persyaratan Pembimbing adalah sebagai berikut

1.  Pembimbing adalah guru atau tutor yang membantu siswa dalam melaksanakan penelitian dan penulisan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Madrasah (Perhatikan Lampiran 7).

2.  Pembimbing bertanggung jawab membimbing siswa selama masa penelitian pada topik yang sesuai dengan kompetensinya.

3.  Setiap judul penelitian dibimbing oleh maksimal 2 orang pembimbing.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2742 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan MYRES (Madrasah Young Researchers Supercamp) Tahun 2022  melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Petunjuk Teknis - Juknis MYRES MA Tahun 2022  (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis MYRES Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter