KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 PROVINSI JAWA TIMUR

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1 /2022 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1 /2022 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 ini dietapkan dengan pertimbangan:a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tabun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengar. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakuitatif, dan hari Iibur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Beberapa istilah yang terdapatSK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1/2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur antara lain: Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup perrnulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.   Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah had efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dad jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang beriaku pada satuan pendidikan. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1/2022 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan MENETAPKAN Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Menurut Kalender Pendidikan (Kaldik( Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur, Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin tanggai 18 Juli 2022. Tahun pelajaran 2022/2023 diakhiri pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang dilsi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran dengan ketentuan :

(1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :

a.   Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

b.   Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku Iaporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MKS) bagi peserta didik Baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS); Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran : Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.

 

Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.

 

Ketentuan Jam belajar efektif berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut :

a.  TKLB :

Jumlah jam berrnain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

b.  SDLB

·          Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.

·          Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.

·          Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengar alokasi waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda(D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.

C. SMPLB

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu saw jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).

d. SMALB

·          Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 mentt untuk Tuna Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E), Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).

·          Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).

e. SMA

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit Satuan Pendidikan dapat menambah rnaksimal 2 jam pelajaran.

f. SMK Program 3 Tahun

Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setup jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuatkan dengan struktur kurikulum program keahlian rasing-rasing.

g. SMK Program 4 Tahun

1.   Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;

2.   Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester gar* paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.

 

Ditegaskan dalam bahwa Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi

a Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Dirt Sekolah (EDS) I Aplikasi Penjaminan Mutu (APM);

b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);

e. Program supervisi kelas dan tindak lanjut.

 

Sedangkan Pada perrnulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a.  Program semester;

b.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;

c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pernbina kegiatan ekstrakurikuler;

d.  Program kegiatan Bimbingan Konsefing (BK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK

e.  Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru TIK;

 

Selanjutnya Kalender Pendidikan SMA SMK SKH Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur menyatakan        Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lornba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profit petajar Pancasila. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepada sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi rnelalui Cabang Dinas;        Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, diiaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP). Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkar Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksucl pada angka (3), peserta didik sekolah menengah kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Jatau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap. Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian basil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas Yll SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

 

Jadwal ujian berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SKH Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur. Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut

a.  Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023;

b.  Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023;

c. Ujian SMA, SMK, dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d minggu pertama April 2023;

d.  Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK diselenggarakan pada butan Februari 2023 sampai dengan Met 2023;

e.  Ketentuan lain menyangkut Ulan Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh betas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jurnlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

 

Libur awal Ramadhan adalah tiga bah efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggai 1 Ramadhan dan 2 (dua) bah setelah 1 Ramadhan 1444 H. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerlan Agama untuk seluruh satuan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam buian Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taciwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.           Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, terrnasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler Iainnya yang bernuansa moral;

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur bahwa dengan benakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 3319/ 101.1/2021 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter