PERKA BKN - PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN

Perka BKN - Peraturan Bkn Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN


Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: informasi Jabatan; jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.

 

Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas: Penyusunan Analisis Jabatan; Penyusunan Analisis Beban Kerja; Penyusunan Peta Jabatan; Pengusulan Kebutuhan ASN; Penyampaian Usul Kebutuhan ASN; Analisis Kebutuhan ASN; dan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.

 

Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan mengenai identitas Jabatan; ikhtisar Jabatan; kualifikasi Jabatan; tugas pokok; hasil kerja; bahan kerja; perangkat kerja; tanggung jawab; wewenang; korelasi Jabatan; kondisi lingkungan kerja; risiko bahaya; syarat Jabatan; prestasi kerja; dan kelas Jabatan. Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi Jabatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dinyatakan dalam Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: hasil kerja; objek kerja; peralatan kerja; dan/atau tugas per tugas Jabatan.

 

Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi Pembina JF. Pedoman penghitungan kebutuhan JF harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: uraian tugas; volume kerja atau beban kerja; norma waktu; dan waktu kerja efektif.

 

Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: persiapan; pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; pengolahan data; dan . verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.

 

Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan hasil kerja dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat diukur. Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja informasi yang diperlukan terdiri atas: hasil kerja dan satuannya; jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan objek kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada objek yang dilayani. Objek merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah. Dalam menggunakan pendekatan objek kerja, informasi yang diperlukan yaitu: objek dan satuan kerja; jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani; dan standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja yaitu jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai. Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja, informasi yang diperlukan yaitu: alat kerja dan satuannya; Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja. Adapun Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja yaitu jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan, informasi yang diperlukan terdiri atas: uraian tugas; jumlah beban untuk setiap tugas; waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan jumlah jam kerja efektif. Adapun Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Volume kerja atau beban kerja diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. Volume kerja atau beban kerja merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. Volume kerja atau beban kerja dapat dihitung berdasarkan: hasil kerja; objek kerja; alat kerja; atau tugas yang harus diselesaikan.

 

Norma waktu merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. Norma waktu bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. Norma waktu ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. Norma waktu merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut: perubahan kebijakan; perangkat kerja; prosedur kerja; dan d. kompetensi Pemangku Jabatan.

 

Waktu kerja efektif merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja. Persentase waktu yang hilang yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persiapan terdiri atas: perencanaan proses Analisis Beban Kerja; pembentukan Tim; pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan; pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan penyampaian formulir Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.

 

Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas, dapat dilakukan melalui: kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau observasi atau pengamatan secara langsung.

 

Pengolahan data terdiri atas: penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; penyusunan standar kemampuan rata-rata pegawai yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu; penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan penyusunan Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai.

 

Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja. Verifikasi dan validasi , paling sedikit terhadap: nomenklatur Jabatan; ikhtisar Jabatan; target pekerjaan; jumlah beban kerja; standar kemampuan rata-rata pegawai; dan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif. Tahapan verifikasi dan validasi meliputi: mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan pegawai; dan merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai.

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur. Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. Kriteria alat ukur terdiri atas: valid; konsisten; dan universal. Alat ukur merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.

 

Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan. Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi Pemerintah. Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) ---




Link download Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) --- DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter