Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas: informasi Jabatan; jumlah kebutuhan
Pegawai ASN; dan Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.
Tahapan Penyusunan Kebutuhan
ASN terdiri atas: Penyusunan Analisis Jabatan; Penyusunan Analisis Beban Kerja;
Penyusunan Peta Jabatan; Pengusulan Kebutuhan ASN; Penyampaian Usul Kebutuhan
ASN; Analisis Kebutuhan ASN; dan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.
Analisis Jabatan harus
memuat informasi Jabatan mengenai identitas Jabatan; ikhtisar Jabatan; kualifikasi
Jabatan; tugas pokok; hasil kerja; bahan kerja; perangkat kerja; tanggung
jawab; wewenang; korelasi Jabatan; kondisi lingkungan kerja; risiko bahaya; syarat
Jabatan; prestasi kerja; dan kelas Jabatan. Formulir informasi Jabatan dan
contoh tata cara pengisian informasi Jabatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dinyatakan dalam Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas: hasil kerja; objek kerja; peralatan kerja; dan/atau tugas per tugas Jabatan.
Penghitungan kebutuhan jumlah
dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing Instansi
Pembina JF. Pedoman penghitungan kebutuhan JF harus ditetapkan oleh Instansi
Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF. Aspek
dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas: uraian tugas; volume
kerja atau beban kerja; norma waktu; dan waktu kerja efektif.
Tahapan yang harus dilakukan
dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas: persiapan; pengumpulan data dan
informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas; pengolahan
data; dan . verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan hasil kerja dilakukan untuk jabatan yang produk atau
output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat
diukur. Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja informasi yang diperlukan
terdiri atas: hasil kerja dan satuannya; jumlah beban kerja yang tercermin dari
target hasil kerja yang harus dicapai; dan standar kemampuan rata-rata pegawai dalam
Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara),
bahwa rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja
adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata. Penghitungan
Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan objek kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya
tergantung pada objek yang dilayani. Objek merupakan beban kerja yang dapat
berupa orang atau wilayah. Dalam menggunakan pendekatan objek kerja, informasi
yang diperlukan yaitu: objek dan satuan kerja; jumlah beban kerja yang tercermin
dari banyaknya objek yang harus dilayani; dan standar kemampuan rata-rata pegawai
untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun Rumus
penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan objek kerja yaitu
jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata pegawai.
Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan
menggunakan pendekatan peralatan kerja dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia. Dalam menggunakan pendekatan
peralatan kerja, informasi yang diperlukan yaitu: alat kerja dan satuannya; Jabatan
yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; jumlah alat kerja yang
dioperasikan; dan rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja. Adapun Rumus
penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja yaitu jumlah
peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja. Penghitungan Analisis
Beban Kerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Analisis Beban Kerja dengan menggunakan
pendekatan tugas per tugas Jabatan dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja
dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya. Dalam menggunakan pendekatan
tugas per tugas Jabatan, informasi yang diperlukan terdiri atas: uraian tugas; jumlah
beban untuk setiap tugas; waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban; dan jumlah
jam kerja efektif. Adapun Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan tugas per tugas yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu
penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif. Penghitungan Analisis Beban Kerja
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Volume kerja atau beban kerja
diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja
atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun. Volume kerja atau beban
kerja merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja. Volume
kerja atau beban kerja dapat dihitung berdasarkan: hasil kerja; objek kerja; alat
kerja; atau tugas yang harus diselesaikan.
Norma waktu merupakan waktu yang
dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja. Norma
waktu bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan Analisis
Beban Kerja. Norma waktu ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar
kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan
dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk. Norma
waktu merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor
sebagai berikut: perubahan kebijakan; perangkat kerja; prosedur kerja; dan d. kompetensi
Pemangku Jabatan.
Waktu kerja efektif
merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan,
yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari kerja efektif pada Instansi
Pemerintah merupakan hari kerja yang digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah
selama satu tahun yaitu jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam
kerja. Persentase waktu yang hilang yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu
sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi
Pemerintah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persiapan terdiri atas: perencanaan
proses Analisis Beban Kerja; pembentukan Tim; pelaksanaaan pengkajian organisasi
mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan; pemberitahuan
kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan penyampaian formulir
Analisis Beban Kerja dan petunjuk pengisian.
Pengumpulan data dan informasi
jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas, dapat dilakukan
melalui: kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis; wawancara atau pertanyaan yang
disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau observasi atau pengamatan secara
langsung.
Pengolahan data terdiri
atas: penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas
yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan; penyusunan
standar kemampuan rata-rata pegawai yang diukur dari satuan hasil atau satuan
waktu; penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan penyusunan
Analisis Beban Kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai.
Verifikasi dan validasi
hasil penghitungan kebutuhan pegawai dilaksanakan untuk memastikan kebenaran
melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui
kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan
terhadap hasil penyusunan Analisis Beban Kerja. Verifikasi dan validasi ,
paling sedikit terhadap: nomenklatur Jabatan; ikhtisar Jabatan; target
pekerjaan; jumlah beban kerja; standar kemampuan rata-rata pegawai; dan waktu
kerja efektif dan jam kerja efektif. Tahapan verifikasi dan validasi meliputi: mengumpulkan
data hasil penghitungan kebutuhan pegawai; mengklasifikasi data hasil
penghitungan kebutuhan pegawai; menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan
pegawai; dan merekomendasikan hasil analisis penghitungan kebutuhan pegawai.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), pelaksanaan
Analisis Beban Kerja menggunakan penetapan alat ukur. Pelaksanaaan Analisis Beban
Kerja dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. Kriteria alat ukur terdiri
atas: valid; konsisten; dan universal. Alat ukur merupakan jam kerja efektif yang
merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk
memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik
kegiatan.
Penghitungan kebutuhan JPT,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah
Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah
ditetapkan. Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan dilakukan
untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi
organisasi Instansi Pemerintah. Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF
dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh instansi
pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
Selengkapnya silhkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) ---
Link download Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) --- DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara), Semoga ada manfaatnya.