Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022. Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum
dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih
optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi. Kurikulum merdeka merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan
pembelajaran bagi satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka diperuntukkan
kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan kurikulum
merdeka dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak adalah
program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat
meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari
aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter)
untuk mewujudkan profil pelajar
Pancasila. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah
Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan
kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan
kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu
memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas,
membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas,
serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang
pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk mencapai
tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan
sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.
Pelatihan dan pendampingan pada
Program Sekolah Penggerak tahun 2022 mencakup tentang pembelajaran, perencanaan
berbasis data, dan digitalisasi sekolah. Pelatihan pada skema program sekolah
penggerak mencakup:
1.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
2.
Pembelajaran dan asesmen yang berprinsip pada pembelajaran berdiferensiasi (differentiated
learning) atau Teaching at The Right Level (TaRL).
3.
Perencanaan projek penguatan profil pelajar pancasila agar guru/pendidik PAUD mampu
mengelola projek penguatan profil pelajar pancasila untuk mencapai karakter
murid dengan profil pelajar pancasila
4.
Perencanaan berbasis data agar kepala sekolah dan guru dapat membuat perencanaan
sesuai dengan prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data
5.
Pemanfaatan platform teknologi prioritas untuk mendukung proses pembelajaran Intervensi
yang dilakukan di atas, akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas Guru dan
Kepala Sekolah yang mensyaratkan 2 (dua) hal, yaitu: pertama, keterlibatan aktif
seluruh unsur dalam program sekolah penggerak. Kedua, perlunya metode pelatihan
yang mudah diterima oleh Komite Pembelajaran (Kepala sekolah, Pengawas
sekolah/penilik, Guru, dan pendidik PAUD) di setiap sekolah penggerak.
Mengingat pentingnya penggunaan
metode yang tepat dan posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan
inisiator perubahan di lingkungan sekolah, setelah mengikuti pelatihan, komite pembelajaran
diharapkan melakukan pengimbasan kepada rekan guru yang belum mengikuti
pelatihan melalui In-House Training (IHT) di satuan pendidikan masing-masing.
Agar IHT dapat terselenggara
secara terstandar, diperlukan panduan yang menjadi rujukan bagi semua UPT di lingkungan
Ditjen GTK dan satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan IHT di satuan pendidikan
masing-masing.
Juknis
atau Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan
Pendidikan (In House Training/IHT) Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun
2022 ini disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh unsur dan
pemangku kepentingan yang akan melaksanakan In House Training (IHT), yang
meliputi: 1) Pengawas Sekolah/Penilik; 2) Kepala Sekolah Penggerak; 3) Guru
atau Pendidik PAUD; 4) Fasilitator Sekolah Penggerak; 5) PPPPTK/LPPKSPS; dan 6)
Dinas Pendidikan.
Berdasarkan Juknis – Panduan IHT Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022, Sasaran IHT atau Peserta IHT adalah
guru/pendidik PAUD di Sekolah Penggerak yang belum mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran
dan berasal dari kelas yang menjadi sasaran implementasi Kurikulum Merdeka
tahun 2022, yaitu:
1.
Jenjang PAUD : guru/pendidik PAUD kelompok A dan B
2.
Jenjang SD : guru kelas 1, guru kelas 2, guru kelas 4, guru kelas 5, guru mata
pelajaran Pendidikan Agama, dan guru PJOK
3.
Jenjang SMP : guru kelas 7, guru kelas 8, guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru
Matematika, guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru Informatika,
guru Seni dan Prakarya, guru Mulok dan guru Bimbingan dan Konseling.
4.
Jenjang SMA : guru kelas 10, guru kelas 11, guru mata pelajaran Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru
Matematika, guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru
Informatika, guru Seni dan Prakarya, guru Muatan Lokal, guru Sejarah dan guru
Bimbingan dan Konseling.
5.
Jenjang SLB : guru ketunaan kelas 1, kelas 2, kelas 4, kelas 5, kelas 7, kelas 8,
kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan jenis ketunaan di satuan Pendidikan
Bagiaman Mekanisme
Penyelenggaraan IHT di Sekolah ? Dinyatakan Juknis – Panduan IHT (In House Training) Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun
2022, bahwa Mekanisme Penyelenggaraan IHT di Sekolah adalah sebagai
berikut:
1.
Kepala Sekolah dan guru yang tergabung di dalam komite pembelajaran setelah selesai
mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran, melakukan pertemuan persiapan pelaksanaan
IHT di satuan pendidikan masing-masing.
2.
Komite pembelajaran membuat rencana implementasi pelaksanaan IHT berdasarkan hasil
keputusan bersama di rapat pertemuan persiapan pelaksanaan IHT. Perencanaan
implementasi harus mengandung rencana teknis penyelenggaraan, setidaknya
sebagai berikut:
a.
Susunan panitia penyelenggara IHT serta peran masing-masing panitia;
b.
Jadwal pelaksanaan;
c.
Pembagian tugas narasumber (siapa akan menyampaikan materi untuk setiap modul);
d.
Perlengkapan yang dibutuhkan.
3.
Komite pembelajaran mensosialisasikan rencana implementasi tersebut kepada guru-guru
sasaran dan menginformasikan ke dinas pendidikan setempat.
4.
IHT diselenggarakan di satuan pendidikan.
5.
Peserta mengisi instrumen evaluasi IHT.
6.
Komite pembelajaran melakukan refleksi bersama terkait pelaksanaan kegiatan.
7.
Kepala sekolah atau guru yang ditunjuk melakukan pelaporan pelaksanaan IHT di SIMPKB.
Pelaporan ini dijelaskan lebih lanjut pada bab Evaluasi dan Pelaporan.
8.
Setelah IHT selesai diselenggarakan, kepala sekolah memfasilitasi penyusunan kurikulum
operasional dan perangkat ajar di satuan pendidikan.
9.
Peserta IHT menerapkan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Pedoman atau Juknis – Panduan IHT Program
Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022 bahwa materi Mekanisme IHT Program
Sekolah penggerak di Sekolah adalah
1
Orientasi Program Sekolah Penggerak, Pelaksanaan IHT, serta Refleksi
Pembelajaran Paradigma Baru/ Kurikulum Merdeka
2
Pembelajaran mandiri micro learning
3
Pemahaman Capaian Pembelajaran
4
Penyusunan KOS Bagian 1: Analisis karakteristik satuan pendidikan, visi, misi,
tujuan satuan pendidikan
5
Perancangan Pembelajaran Bagian 1: Menyusun TP dan ATP
6
Perancangan Pembelajaran Bagian 2: Modul Ajar
7
Perancangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
8
Penyusunan KOS Bagian 2: Pengorganisasian pembelajarandi satuan pendidikan
9
Perencanaan Berbasis Data
10
Pengenalan Platform Teknologi Prioritas
11
Evaluasi Penyelenggaraan
Dengan Total JP = 56
Selengkapnya silahkan download dan Pedoman atau Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022melalui salinan link yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman atau
Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman atau Juknis – Panduan IHT Program
Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.