Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Tahun 2022 - Cara Daftar Pendamping PPH. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendafataran rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. “Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Jadwal Rekrutmen Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal tahun 2022 mulai 15-31 Agustus 2022 yang dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. “Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Ia menambahkan, Pendamping
PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya,
rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
(LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan
secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Apa Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal tahun 2022 ? Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat
mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA
atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan
mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
(LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat,
berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.
Sebagai informasi awal,
calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self
declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada
tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan
melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).
Adapun kuota rekrutmen
Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Bagaimana Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Tahun 2022 - Cara Daftar Pendamping PPH ? Untuk ikut seleksi sebagai Pendamping Proses Produk Halal
Tahun 2022 berikut ini tata caranya.
·
Pertama, akses halaman https://ptsp.halal.go.id/
·
Apabila belum punya AKUN, buat AKUN dengan
cara Kilk Create an account. Pilih Type of User: Pendamping PPH
·
Apabila sudah selesai membuat AKUN, login
kembali ke laman https://ptsp.halal.go.id/.
Jika sudah bisa masuk ke Laman Dashboard.
·
Selanjutnya klik MENU, lanjutkan klik Registrasi
·
Lengkapi Data diri Anda dengan mengklik EDIT
Data
yang harus diisi antara lain NIK, Nama Alamat (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kode
Pos), Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Email Pribadi, Data Pendidikan (Pendidikan
Terakhir dan Nama Universitas) Data Bank (Nama Bank, Nama Pemegang Rekening dan
No. Rekening, Kemudian pilih salah Lembaga Pendamping PPH., Upload Dokumen Persyaratan
File Ijazah dan KTP
·
Jika Data Sudah terisi lengkap dan Dokumen Persyaratan
File Ijazah dan KTP telah diunggah jangan lupa klik KIRIM
Demikian informasi tentang Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Tahun 2022 - Cara Daftar Pendamping PPH. Semoga ada manfaatnya
terima kasih informasi sangat membantu rekan-rekan yang membutuhkan pekerjaan