ainamulyana.blogspot.com Berikut ini slide yang beredar tentang Alur Pendaftaran PPPK Guru di SSCASN BKN Tahun 2022 dapat dijadikan referensi awal bagi calon pelamar sekalipun mungkin dalam pelaksanaan ada beberapa perbedaan.
Dalam Keputusan
Kemendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar semua kategori melakukan pelamaran
seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN
yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi
Calon PPPK untuk JF Guru.
2.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada
portal nasional.
3.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring
terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada
portal nasional.
4.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan
pada portal nasional.
6.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka
lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar
prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada
sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
·
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang
sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki
pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain
yang masih tersedia kebutuhannya.
7.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi
pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
8.
Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
·
KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat
keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
·
Pas foto terbaru berwarna dengan latar
belakang merah.
·
Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam
negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan
Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
·
Transkrip nilai asli.
·
Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Penyandang Disablitas
Khusus bagi penyandang
disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
1.
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit. Pemerintah/Puskesmas, yang
menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
2.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sementara untuk seleksi
administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada bulan
Oktober 2022.
Dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan
permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi
(helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB
sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pengumuman hasil seleksi
administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, serta pelamar
umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi
instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sahabat ainamulyana.blogspor.com, demikian informasi tentang Alur Pendaftaran PPPK Guru melalui sscasnbkn.go.id Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.,