Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022, berdasarkan Siaran Pers BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 dinyatakan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Kapan Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022 ? Skema
pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer
Tahun 2022 dibagi ke dalam beberapa
tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing
admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di
lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan
yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN
yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan
instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh
tenaga non-ASN. Saat ini Jadwal
Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022 tahap sebelum prafinalisasi saat ini sedang berlangsung.
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30
September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN
yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi
kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat
mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31
Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau
finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta
mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Untuk persyaratan dan
kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB
nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non
ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer
kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang
bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi
Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan
barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh
pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada
tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56
tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan
non-ASN.
Pendataan tenaga non-ASN ini
selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP
48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer
dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi
pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan
RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca Juga1 Ini Link download Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022
Demikian informasi tentang Jadwal Pendataan Pegawai (Tenaga) Honorer Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. Selamat berjuang, semoga sukses.