Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
Dalam hal fasilitasi
terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan
dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pernbangunan Asrama
Pesantren Tahun An ggaran 2023. Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama
Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanut MaPhad (yang wajib
dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren). Ketersediaan asrama yang memadai
pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan layak
untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum
memenuhi standar ketayakan tersebut.
Kepdirjen Pendis Nomor 651
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dirnaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tabun Anggaran
2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 651
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar
penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Pesantren
terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PP;
2. Melampirkan
Profil Singkat Pesantren;
3. Melampirkan
Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4. Pesantren
memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agana Kabupaten/ Kota tempat
pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren
memiliki UPIQB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang
sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6. Pesantren
sedang tidak menerima bantuan sejenis yang b-ersurnber dari Jana APBN/APBD
Tahun Anggaran 2023.
7. Mendaftar
melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id
atau https://simba.kernenagigo,id
8. PPK
tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren
yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.
Bantuan merupakan bantuan
pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang
dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Luna
puluh juta rupiah).
Bagaimana Prosedur Pengajuan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
a.)
Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat perTnohonan Bantuan yang ditandatanga_ni
pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(5) RAB; dan
(6) profit singkat Pesantren yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri
dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren,
tahasusikekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b.)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau IMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
c.)
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat
terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana
slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya
yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren,
pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui
penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Link Download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren
Tahun Anggaran 2023 DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.