JUKNIS BANTUAN REHAB ASRAMA PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri Arkanul Ma'had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk meRehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023,

 

Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Persyaratan penerima Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023  sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PS P;

2 Melampirkan profil singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4 Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

6 Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba. kemenag.go,id

6. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK

 

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

Bagimana Prosedur Pengajuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023

a) Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(5) RAB; dan

(6) profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag. go . id

c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter