Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
Program bantuan ini
diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri
Arkanul Ma'had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum
memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan
keamanan. Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan
fasilitasi kepada Pesantren untuk meRehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang
belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren
Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan
Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023,
Kepdirjen
Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab
Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
Persyaratan penerima Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PS P;
2
Melampirkan profil singkat Pesantren;
3.
Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
5.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6
Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana
APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis
dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena
alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
7.
Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba.
kemenag.go,id
6.
PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan
PPK
Bantuan merupakan bantuan
pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan
alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Bagimana Prosedur Pengajuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
a)
Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani
pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai
lembaga penerima bantuan;
(3) salinan PSP;
(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren
tentang UPK2B;
(5) RAB; dan
(6) profit singkat Pesantren yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri
dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren,
tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag. go . id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Link Download Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun
Anggaran 2023 DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Rehab Asrama
Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran