Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan
pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini
bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Pemberian bantuan
operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan
Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar
menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada
Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima,
kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak
asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum,
dan asas pelayanan yang balk.
Ruang lingkup
Petunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan
Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat,
serta Penutup.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis)
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Link Download Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.