JUKNIS BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2023

Juknis Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemberian insentif untuk pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk

 

Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Serta bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah. Adapun asas Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Adapun Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:

1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data vang telah di verifikasi dan validasi;

2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2022;

3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen; dan

4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.

 

Bantuan merupakan bant uan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp2,250,000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).  Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.



Link Download Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.