Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemberian insentif untuk
pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan
Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk
Bantuan Insentif, dan
dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama, yang disebut dengan Bantuan Insentif Pendidik Pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Sebagai acuan pelaksanaan,
dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu
acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 647 Tahun
2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan
Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran
bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat
prosedur. Serta bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah. Adapun asas Petunjuk Teknis ini
disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama,
yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun Persyaratan
Penerima Bantuan Insentif Pendidik Pada
Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan
Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:
1. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data vang
telah di verifikasi dan validasi;
2. telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya
sejak 1 Januari 2022;
3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen; dan
4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN)/TNI/POLRI.
Bantuan merupakan
bant uan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya
yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar
Rp2,250,000.00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bantuan dialokasikan pada akun Belanja
Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 647 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Padapendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Link Download Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif
Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
647 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.