PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOSP PADA PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah


ainamulyana.blogspot.com - Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.

 

Hal yang perlu diketahui oleh sekolah terkait Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah (Pemda), adalah bahwa Penanggung jawab pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri. Penanggungjawab pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri. Penanggungjawab ditetapkan oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. Jadi Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah

 

Sahabat ainamulyana.blogspot.com, Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab: a) menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD; b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinnya; d) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; e) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan; f) melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; g) memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan; h) melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD; i) melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap tahap penyaluran; j) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; k) menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; l) melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri kepada PA melalui PPK-SKPD; m) melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri; n) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang menjadi tanggung jawabnya; dan o) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa Kepala sekolah sebagai Kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemda (Pemerintah Daerah) juga menegaskan bahwa Bendahara BOS Sekolah negari harus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari Pegawai ASN. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN. Bendahara ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD. Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana dimaksdu di atas, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara. Ketentuan mengenai format keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bendahara Dana BOS Sekolah negeri mempunyai tugas dan wewenang: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada buku kas umum dan buku pembantu; d) membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; e) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f) menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; g) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; h) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; i) menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran; j) menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; k) menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; l) menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan m) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta ? Dijelaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) Kepala SKPD; c) Penanggung Jawab; dan d) Bendahara.

 

Penanggung Jawab BOS Sekolah swasta pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta. Penanggung Jawab, pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta. Jadi penanggung Jawab BOS Sekolah swasta adalah kepala sekolah swasta yang bersangkutan

 

Kepal sekolah sebagai Penanggung jawab BOS Sekolah swasta mempunyai tugas dan tanggung jawab: a) menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c) melaksanakan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang dipimpinnya; d) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; e) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang telah ditetapkan; f) melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; g) menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta bulanan; h) menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap penyaluran; i) melaporkan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; k) melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah; l) mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang menjadi tanggung jawabnya; dan m) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa bahwa Kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sekolah swasta bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, yang dikelolanya pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan swasta ) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Bendahara BOS Sekolah swasta mempunyai tugas dan wewenang: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b) menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c) mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada buku kas umum dan buku pembantu; d) membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; e) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; f) menyampaikan buku kas umum dan buku pembantu hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan; g) menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan; h) menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; i) menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j) menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahapan; dan k) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendagri atau PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://ainamulyana.blogspot.com)

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter