ainamulyana.blogspot.com - Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Hal yang perlu diketahui
oleh sekolah terkait Permendagri Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah (Pemda), adalah bahwa Penanggung jawab pada pemerintah
daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
Penanggungjawab pada pemerintah daerah kabupaten/kota dijabat oleh kepala Satdikdas
negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri. Penanggungjawab ditetapkan
oleh kepala daerah atas usul Kepala SKPD melalui PPKD. Jadi Penanggung jawab
adalah Kepala Sekolah
Sahabat ainamulyana.blogspot.com, Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a) menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD; b) melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; c) melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinnya; d) melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; e) mengadakan
ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS pada
Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan; f) melakukan verifikasi atas bukti
penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud
negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; g) memeriksa dan
menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap
bulan; h) melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri setiap bulan kepada PA melalui PPK-SKPD; i) melaporkan rekapitulasi
realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap
tahap penyaluran; j) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana
BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP
Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; k) menandatangani rekapitulasi
pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD
pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; l)
melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP
PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri
kepada PA melalui PPK-SKPD; m) melakukan pergeseran belanja pada RKAS
berdasarkan persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan
negeri; n) mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri
yang menjadi tanggung jawabnya; dan o) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa Kepala
sekolah sebagai Kepala Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri bertanggung jawab
secara formal dan material atas belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas negeri, Satdikpaud
negeri dan Satdikkesetaraan negeri bertanggung jawab secara formal dan material
atas belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud
negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemda (Pemerintah Daerah) juga menegaskan bahwa Bendahara
BOS Sekolah negari harus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal
dari Pegawai ASN. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, Bendahara
ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN. Bendahara
ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD
melalui PPKD selaku BUD. Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana
dimaksdu di atas, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan
kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri,
dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara. Ketentuan mengenai format
keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bendahara Dana BOS Sekolah
negeri mempunyai tugas dan wewenang: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran
Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menerima dan menyimpan bukti
penyaluran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) mencatat
penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada
buku kas umum dan buku pembantu; d) membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen
negeri dan Satdiksus negeri; e) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban
Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f) menyampaikan buku kas
umum dan buku pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri
setiap bulan; g) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; h) menyusun
dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri; i) menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan
Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran; j)
menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri; k) menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik
daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; l) menyiapkan
laporan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
dan m) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana Pengelola Keuangan
Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Swasta ? Dijelaskan dalam Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat
pengelola keuangan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan setiap
Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan
Satdikkesetaraan swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas: a) PPKD
selaku BUD; b) Kepala SKPD; c) Penanggung Jawab; dan d) Bendahara.
Penanggung Jawab BOS Sekolah
swasta pada pemerintah daerah provinsi dijabat oleh kepala Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta. Penanggung Jawab, pada pemerintah daerah kabupaten/kota
dijabat oleh kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan Satdikkesetaraan
swasta. Jadi penanggung Jawab BOS Sekolah swasta adalah kepala sekolah swasta
yang bersangkutan
Kepal sekolah sebagai Penanggung
jawab BOS Sekolah swasta mempunyai tugas dan tanggung jawab: a) menyusun dan menyampaikan
RKAS hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b) melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c) melaksanakan anggaran hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang dipimpinnya; d) melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta; e) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam
batas anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang telah
ditetapkan; f) melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana
BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; g) menandatangani laporan realisasi penerimaan
dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta bulanan; h) menandatangani
dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahap penyaluran; i) melaporkan
penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j) menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta; k) melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS Satdikmen swasta
dan Satdiksus swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah; l) mengawasi pelaksanaan
anggaran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta yang menjadi
tanggung jawabnya; dan m) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah bahwa
bahwa Kepala Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta sekolah swasta bertanggung
jawab secara formal dan material atas belanja hibah Dana BOS, yang dikelolanya
pada pemerintah daerah provinsi. Kepala Satdikdas swasta, Satdikpaud swasta, dan
Satdikkesetaraan swasta ) bertanggung jawab secara formal dan material atas
belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan pada pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Bendahara BOS Sekolah swasta
mempunyai tugas dan wewenang: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah
Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; b) menerima dan menyimpan bukti
penyaluran hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; c) mencatat penerimaan
dan belanja hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta pada buku kas
umum dan buku pembantu; d) membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; e) menerima dan menyimpan bukti
pertanggungjawaban hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; f) menyampaikan
buku kas umum dan buku pembantu hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus
swasta setiap bulan; g) menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah
Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap bulan; h) menyusun dan menyiapkan
laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan
Satdiksus swasta; i) menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS
Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; j) menyiapkan surat pertanggungjawaban
mutlak hibah Dana BOS Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta setiap tahapan; dan
k) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Mendagri atau PERMENDAGRI
NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah pdf DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (https://ainamulyana.blogspot.com)