Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Taruna Baru Poltekim dan Poltekim Tahun Akademik 2023/2024 jalur pendidikan sekolah kedinasan disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenkumham Nomor: SEK.KP.02.04-185 Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi (Poltekim) Dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Dalam Pengumuman tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan
Mahasiswa-Taruna Baru Poltekim dan Poltekim
Tahun Akademik 2023/2024, disampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip
Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Poltekim dan
Poltekip Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon
Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip, dengan waktu pendaftaran secara online
mulai dari 1 s.d 30 April 2023, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
I. Penjelasan
1.
Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2.
Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA /
Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua
(salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan
KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang
bersangkutan dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah /
Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
3.
Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4.
Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan
asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. Persyaratan
Persyaratan
Pendaftaran Penerimaan Taruna Baru Poltekim dan Poltekim Tahun Akademik 2023/2024, adalah sebagai
berikut
1.
Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
2.
Pendidikan SLTA / Sederajat;
3.
Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal
pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat
keterangan lahir);
4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
5.
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba,
tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta
warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
6.
Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas
tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7.
Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas
tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas
tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8.
Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah
selama mengikuti pendidikan;
9.
Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki
anak biologis;
10.
Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan
Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
11.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan
lain;
12.
Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri
Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d.
11), juga harus memenuhi persyaratan :
1)
Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) di
buktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit
Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
2)
Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang
ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala
Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
3)
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal
bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus
PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui
aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan
Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu)
periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022
(Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id).
4)
Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan
diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
III. Formasi
Formasi untuk Sekolah
Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525
Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni
untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian
sebagai berikut:
1.
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
1)
UMUM
- Laki-laki
= 219 Taruna
- Perempuan
= 71 Taruni
2)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki
= 3 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
3)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki
= 3 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
2.
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:
1)
UMUM
- Laki-laki
= 176 Taruna
- Perempuan
= 43 Taruni
2)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki
= 2 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
3)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki
= 2 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
3.
Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri
dari:
1)
UMUM
- Laki-laki
= 8 Taruna
- Perempuan
= 2 Taruni
4.
Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri
dari:
1)
UMUM
- Laki-laki
= 66 Taruna
- Perempuan
= 3 Taruni
2)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
- Laki-laki
= 2 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
3)
KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
- Laki-laki
= 2 Taruna
- Perempuan
= 1 Taruni
IV. Tata Cara &
Mekanisme Pendaftaran
1.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman
https://dikdin.bkn.goid dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai
tanggal 1 s.d 30 April 2023;
2.
Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua /
Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti
pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catarkemenkumhammo.id;
3.
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih
lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara
otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
4.
Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;
5.
Unggah dokumen terdiri dari :
a.
Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat
1)
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli);
2)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang;
3)
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib
melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Bagi
pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib
melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
4)
Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
5)
Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah /
Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar,
Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
6)
Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai
Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
7)
Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
8)
Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah
untuk Poltekip;
9)
Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib
melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku /
Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli
dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau
Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
10)
Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
(tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah
dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
b.
Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat
1)
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli);
2)
Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh
pejabat berwenang;
3)
ljazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib
melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
4)
Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala
Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar,
Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
5)
Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai
Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
6)
Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah
untuk Poltekip;
7)
Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan
surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua /
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari
Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu)
asli dari Papua;
8)
Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);
9)
Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
10)
Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh
Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
11)
SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah
atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
12)
Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus
PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui
aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan
Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu)
periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada
https://catar.kemenkumham.go.id );
13)
Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
(tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah
dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
V. Tahapan Seleksi
Seleksi dilaksanakan melalui
3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing¬masing:
1.
Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2.
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3.
Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
a.
Seleksi Psikotes.
b.
Seleksi Kesehatan.
c.
Seleksi Kesamaptaan.
d.
Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
VI. LAIN-LAIN
1.
Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis
Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
2.
Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis
Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
3.
Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan
pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Mahasiswa / Praja Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2023;
4.
Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
gugur;
5.
Kesalahan dan/atau !alai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
6.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan
penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan
sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan
terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
7.
Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan
seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak
melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada
tahun berikutnya;
8.
Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
9.
Apabila di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan;
10.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
11.
Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 dapat melalui saluran sebagai berikut:
a.
Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh
melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta
dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan
diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan
pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi
disertai dengan bukti pendukung;
b.
Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi,
melalui akun Twitter: @catarkumham dan akun Instagram: @catarkumham.
12.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan
diadakan perbaikan seperlunya.
Kapan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa-Taruna Baru Poltekim dan Poltekim Tahun Akademik
2023/2024 ? Jadwal Seleksi Calon Tarunaitaruni Sekolah Kedinasan Poltekim
Dan Poltekip Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berikut
1.
Pengumuman Penerimaan (dikdin.bkn.go.id dan catarkernenkumhatn.go.id) 29 Maret
2023
2.
Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen 'I — 30 April 2023
3.
Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Mei — Juni 2023
4.
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan
a. Seleksi
Psikotes.
b. Seleksi
Kesehatan.
c. Seleksi
Kesamaptaan.
d. Seleksi
Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK). Juli — Oktober 2023
Selengkapnya silahkan download
dan baca Jadwal, dan Persyaratan Pendaftaran
Penerimaan Mahasiswa/Taruna Baru Poltekim
dan Poltekim Tahun Akademik 2023/2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal, dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan
Mahasiswa/Taruna Baru Poltekim dan Poltekim
Tahun Akademik 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.