Juknis Penulisan _ Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Ijazah Madrasah adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
tamat belajar atau lulus dari Madrasah. Ijazah merupakan dokumen negara yang
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang
pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya
mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan
tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan
pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah
Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MAK.
Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Pengisian Blangko Ijazah RA
MI MTS MA Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini dibuat dengan tujuan
sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar dari
kesalahan dalam penulisan blangko ijazah. Adapun ruang Lingkup Petunjuk Teknis atau
Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun 2023 Tahun
Pelajaran 2022/2023 ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko
Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Sasaran Petunjuk Teknis atau
Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI
MTS MA MAK Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah satuan
pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah
Madrasah.
Dinyatakan dalam Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah
RA MI MTS MA Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Petunjuk
Umum Pengisian Blangko Ijazah RA MI
MTs MA (Madrasah) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berkut
1.
Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts, MA dan M AK dicetak
bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala
madrasah.
4.
Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus.
5.
Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis
paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera
mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30
November 2023.
11.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan
pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Bagaimana pengisian Nilai
Ijazah pada ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2023? Berdasarkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah
RA MI MTs MA Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan Nilai
Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai
Asesmen Madrasah (AM) dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut; a) Nilai
rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11; b)
Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan
5 ; c) Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3,
4 dan 5; d) Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah
nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
Nilai rata-rata rapor merupakan
gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0
(nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh:
85,35 dibulatkan 85. Nilai Asesmen Madrasah (AM) adalah nilai hasil ujian
madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau
bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian
Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan
bulat tanpa angka desimal. Contoh: 80,68 dibulatkan 81.
Nilai Ijazah, diisi angka
dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat
disertai huruf. Contoh: 83 (delapan tiga). Rata-rata nilai, diisi angka dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
Dalam Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Madrasah
Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini juga dijelaskan Prosedur Pendataan
Nilai Ijazah Dan Nomor Seri Ijazah Pada Aplikasi PDUM yang menyatakan bahwa Ijazah
merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat
belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata
dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah
dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan
sebagai berikut;
1.
Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan
digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota.
2.
Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah
kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau
lulus dari madrasah.
3.
Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM.
4.
Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput
kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah
terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kepdirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.