PMK NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023

PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023


Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Ditegaskan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023. Sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari APBN. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari APBN. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter