Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional
Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Link
Download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi
Oleh PPPK DISINI.
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 158
Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK.
Semoga ada manfaatnya.