PP NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN, PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN, Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Ada hal baru dalam peraturan atau PP tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN tahun 2023 ini yang dikhususkan untuk Bapak/Ibu yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

 

Lebih lanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.


Sebagaimana diketahui Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah berkaitan dengan penanganan pandemi Covid- 19.’

 

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Isi atau materi muatan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ini antara lain:

a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan;

c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;

e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;

f. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan

g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Har:i Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Penetapan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 

Ditegaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwaTunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023. Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.


Ditegaskan pula Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iurandan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


Selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke-13 (Gaji Ketiga Belas) Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter