Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Ada hal baru dalam peraturan atau PP tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN tahun 2023 ini yang dikhususkan untuk Bapak/Ibu yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bahwa
dalam hal guru dan dosen yang gaji
pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima
tunjangan kinerja dapat diberikan 50%
(lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan
profesi dosen yang diterima
dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat
diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau
paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil
Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Lebih lanjutnya dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 bahwa dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik
professor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen)
tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima
dalam I (satu) bulan.
Sebagaimana diketahui Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan
tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju
normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan
tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang
perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah berkaitan
dengan penanganan pandemi Covid- 19.’
Pemberian tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Isi atau materi
muatan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
ini antara lain:
a.
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50% (lima puluh persen)
tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b.
bagi guru apabila tidak menerima
tunjangan kinerja maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan
profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja
maka dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima
puluh persen) tunjangan kehormatan;
c.
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bagi guru apabila tidak menerima
tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat
diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau
paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil
Negara;
e.
Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih
dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f.
Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima
Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan; dan
g.
pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga
Penyiaran Publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian tunjangan Hari
Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan
Har:i Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara
khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional
mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penetapan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Ditegaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian
THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 bahwaTunjangan
Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari
Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya
dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret Tahun 2023. Sedangkan Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat
pada bulan Juni Tahun 2023. Dalam hal gaji ketiga belas belum Capat dibayarkan,
gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023. Besaran gaji
ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Ditegaskan pula Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023
bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan
iurandan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Dan Gaji Ke-13 (Gaji Ketiga Belas)
Kepada ASN, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.