PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TPG GURU PAI DAN PENGAWAS PAI TAHUN 2023

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.


Sebagaimana diketahui tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

 

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

 

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Untuk PAI saat ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023

 

Dalam lampiran Permendikbud dan Peraturan Dirjen Pendis, kriteria guru PAI penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dan SIMPATIKA; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

 

Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Bagi guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

 

Pembayaran tunjangan profesi dihentikan jika guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 (Pendidikan Agama Islam) ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 (Pendidikan Agama Islam), bahwa Kriteria Umum dan khsusu Penerima TPG-PAI adalah sebagai berikut

1. Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain;

2) Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.

3) GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.

h. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

b) Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.

c) Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).

d) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.

e) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.

k. Ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

 

2. Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan  TPG Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI adalah sebagai berikt

a)      Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b)      Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI;

c)      Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.

d)      Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

e)      Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;

f)       Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN­RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

g)      Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

h)      Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;

i)        Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

2) Melampirkan sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI;

3) Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai ketentuan BKN);

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima Tunjangan Profesi Guru dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);

5) Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

 

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan  TPG Pengawas PAI Tahun 2023, menyatakan bahwa Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI adalah sebagai berikut

 

1. Pemenuhan Beban Kerja GPAI

a) Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b) Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak­Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran)

2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas). Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;

3) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c) GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.

d) Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

e) Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f) Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;

g) GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;

h) GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau

2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.

i) Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;

j) Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah­Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);

2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka:

h) GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1)  Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau

2)  Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.

i) Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;

j) Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1)  Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah¬Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);

2)  Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3)  Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain: kepada Kepala       Sekolah    dan   instansi      terkait         di Provinsi/Kabupaten/Kota;

 

Adapun Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan  TPG Pengawas PAI Tahun 2023  adalah sebagai berikut

a. Pengawas PAI sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b.Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:

1) Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di

2)  Memantau dan menilai kinerja guru PAI;

3)  Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;

4)  Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang;

5)  Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;

c.   Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d.  Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;

 

Ketentuan tentang Dispensasi Guru dan Pengawas PAI

a. Beban Kerja

GPAI yang tidak dapat memenuhi rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI dan/atau tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, atau Pengawas PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan surat keterangan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:

1)  Bertugas sebagai guru/pengawas pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 atau peraturan perundang-undangan lain yang menetapkan daerah tertinggal;

2)  Guru pada satuan pendidikan luar biasa yang peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

3)  Guru/Pengawas berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah;

4)  Guru/Pengawas Inti/Instruktur/tutor pada FKG, KKG, MGMP, dan POKJAWAS PAI;

5)  Guru/Pengawas yang berdomisili di suatu daerah dalam keadaan tertentu, misalnya:

a) Daerah dengan penduduk muslim sedikit;

b) Sekolah baru;

c) Sekolah dengan peminat kurang maksimal;

d) Daerah yang sedang dilanda konflik;

e) Jarak antar sekolah terlalu jauh yang tidak memungkinkan seorang guru mengajar di sekolah lain atau pengawas melakukan pembinaan guru di sekolah lain;

f) Daerah yang sedang dilanda bencana/pandemik.

 

b. Administrasi pada Aplikasi SIAGA

Dispensasi administrasi pada aplikasi SIAGA dapat diberikan kepada guru/pengawas PAI jika guru/pengawas PAI sedang mengalami musibah atau daerah tempat tinggal sedang mengalami bencana, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:

1) Cetak SKMT dan SKBK bagi guru/pengawas PAI pensiun dengan kriteria sebagai berikut:

a) Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG satu atau beberapa bulan pada semester berjalan tetapi belum menyelesaikan cetak SKMT karena meninggal.

b) Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG terhutang pada Tahun sebelumnyatetapi belum menyelesaikan cetak SKMT pada semester berjalan karena pensiun.

c) Verifikasi dilakukan berdasarkan berkas hard copy.

2) SKMT yang belum ditandatangani kepala sekolah dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan materai;

3) Administrasi penandatanganan berkas pencairan TPG tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di satker masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.


Apa saja Persyaratan Berkas (Pemberkasan) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen

1. Dokumen yang diunggah satu kali

a)  Sertifikat pendidik guru profesional;

b)  Ijazah pendidikan terakhir;

c)   Surat penugasan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:

1) GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.

2) GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.

3) GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.

d)  SK Pengangkatan sebagai GPNS;

e)  SK Pangkat terakhir (GPNS);

f)   SK Kenaikan gaji berkala;

g)  SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS,

h) SK PPPK sebagai GPAI;

i) SPMT GPAI PPPK;

j) SPTJM GPAI PPPK;

k) GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;

l) Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

 

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester

a) Jadwal dan tugas tambahanMengajar;

b) Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah;

c) Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli;

d) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;

 

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

a) Absensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan;

b) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada lampiran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ini

 

 

Selengkapnya silahkan dowmload dan baca Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang ada di bawah ini

 



LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter