Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Sebagaimana diketahui tunjangan
Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Berdasarkan UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan
yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan
profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Karena itulah, tunjangan profesi
diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru
pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu
untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Untuk PAI saat ini diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan
Pengawas PAI Tahun 2023
Dalam lampiran Permendikbud dan
Peraturan Dirjen Pendis, kriteria guru PAI penerima Tunjangan Profesi antara
lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik dan SIMPATIKA; memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh
Kemendikbud.
Tunjangan profesi guru ini
diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Bagi guru yang berstatus Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik,
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Pembayaran tunjangan profesi
dihentikan jika guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas
pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar,
meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun
2023
ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru
dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan
akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam
pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat
Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau
Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 (Pendidikan Agama Islam) ini
meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran
Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau
Pencairan TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 (Pendidikan Agama Islam), bahwa
Kriteria Umum dan khsusu Penerima TPG-PAI adalah sebagai berikut
1.
Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
a.
GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah
umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
1).
Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan
Kementerian Lain;
2)
Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan
status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan
hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
3)
GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan
oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b.
Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian
Lain.
c.
Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses
pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru
PAI pada satuan pendidikan umum.
d.
Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e.
Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI
(Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa
Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN).
f.
Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa
Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan dinyatakan valid melalui aplikasi
SIAGA.
h.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
i.
Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib
dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT
belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
b)
Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT
belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester
tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
c)
Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan
melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
d)
SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui
oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup
ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan
pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
e)
SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika
belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
j.
Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
k.
Ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada
Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
l.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital
melalui SIAGA.
m.
Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki
rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai
ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
2. Kriteria Khusus Penerima
TPG-PAI
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau
Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan
TPG Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa Kriteria
Khusus Penerima TPG-PAI adalah sebagai berikt
a)
Guru
yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi
PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b)
Guru
PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK
PTKIN dan mengajar PAI;
c)
Guru
PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian
Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
d)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada
SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
e)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat
pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki
sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1
tidak linier tetap berhak menerima TPG;
f)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PANRB/10/2011,
48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5,
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
g)
Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan
diatur kemudian;
h)
Guru
PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
i)
Guru
PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dengan
ketentuan sebagai berikut :
1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
2)
Melampirkan sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI;
3)
Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat
berwenang (sesuai ketentuan BKN);
4)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan
tidak menerima Tunjangan Profesi Guru dari
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan apabila tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format
terlampir);
5)
Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau
Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran atau Pencairan
TPG Pengawas PAI Tahun 2023, menyatakan
bahwa Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan
Pengawas PAI adalah sebagai berikut
1. Pemenuhan Beban Kerja
GPAI
a)
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b)
Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan
sebagai berikut:
1)
Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit
(Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman KanakKanak Tahun 2011), SD/sederajat
adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45
menit; (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran)
2)
Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas).
Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang
SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada
Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring
dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada
pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c)
GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz,
program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat),
dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan
ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat.
d)
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu;
e)
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu;
f)
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g)
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai
kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya
minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h)
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1)
Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas
per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel
maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2)
Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan
ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6
(enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru
kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat
pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan
Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i)
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;
j)
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1)
Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun
swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang
serumpun PAI (AqidahAkhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan
Islam);
2)
Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau satuan pendidikan muadalah
yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka:
h)
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu)
rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi
beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI;
atau
2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK
(Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap
muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di
TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler
yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah
Dasar.
i)
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;
j)
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan
satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan
mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah¬Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara
akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain: kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
Adapun Pemenuhan Beban Kerja
Pengawas PAI berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis Penyaluran atau Pencairan TPG Guru PAI Dan Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyaluran atau Pencairan TPG Pengawas PAI
Tahun 2023 adalah sebagai berikut
a.
Pengawas PAI sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai tugas
melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai
fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan,
penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b.Pengawas
PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:
1)
Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan dan
evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan
instansi terkait di
2) Memantau dan menilai kinerja guru PAI;
3) Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
4) Memberikan pertimbangan dalam penilaian
pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang;
5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian
pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat
yang berwenang;
c. Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah
adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas
kepengawasan minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK
dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;
Ketentuan tentang Dispensasi
Guru dan Pengawas PAI
a. Beban Kerja
GPAI
yang tidak dapat memenuhi rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap
guru PAI dan/atau tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka, atau Pengawas PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja
dan/atau tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat
memberikan surat keterangan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:
1) Bertugas sebagai guru/pengawas pada satuan
pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 atau peraturan perundang-undangan lain yang menetapkan daerah
tertinggal;
2) Guru pada satuan pendidikan luar biasa yang
peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa;
3) Guru/Pengawas berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah;
4) Guru/Pengawas Inti/Instruktur/tutor pada FKG,
KKG, MGMP, dan POKJAWAS PAI;
5) Guru/Pengawas yang berdomisili di suatu daerah
dalam keadaan tertentu, misalnya:
a)
Daerah dengan penduduk muslim sedikit;
b)
Sekolah baru;
c)
Sekolah dengan peminat kurang maksimal;
d)
Daerah yang sedang dilanda konflik;
e)
Jarak antar sekolah terlalu jauh yang tidak memungkinkan seorang guru mengajar
di sekolah lain atau pengawas melakukan pembinaan guru di sekolah lain;
f)
Daerah yang sedang dilanda bencana/pandemik.
b. Administrasi pada
Aplikasi SIAGA
Dispensasi
administrasi pada aplikasi SIAGA dapat diberikan kepada guru/pengawas PAI jika
guru/pengawas PAI sedang mengalami musibah atau daerah tempat tinggal sedang
mengalami bencana, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan dispensasi
dalam kondisi sebagai berikut:
1)
Cetak SKMT dan SKBK bagi guru/pengawas PAI pensiun dengan kriteria sebagai
berikut:
a)
Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG satu atau beberapa bulan pada semester
berjalan tetapi belum menyelesaikan cetak SKMT karena meninggal.
b)
Guru/Pengawas PAI yang memiliki hak TPG terhutang pada Tahun sebelumnyatetapi
belum menyelesaikan cetak SKMT pada semester berjalan karena pensiun.
c)
Verifikasi dilakukan berdasarkan berkas hard copy.
2) SKMT yang belum ditandatangani kepala sekolah
dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang
kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan materai;
3) Administrasi penandatanganan berkas pencairan
TPG tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di satker masing-masing berdasarkan
arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Apa saja Persyaratan Berkas (Pemberkasan)
TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa
untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai
penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah
atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen
1.
Dokumen yang diunggah satu kali
a) Sertifikat pendidik guru profesional;
b) Ijazah pendidikan terakhir;
c) Surat penugasan sebagai Guru Pendidikan Agama
Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua
yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
2)
GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri
diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah
kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
3)
GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri
diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
d) SK Pengangkatan sebagai GPNS;
e) SK Pangkat terakhir (GPNS);
f) SK Kenaikan gaji berkala;
g) SK Penetapan Inpassing atau penetapan
kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS,
h)
SK PPPK sebagai GPAI;
i)
SPMT GPAI PPPK;
j)
SPTJM GPAI PPPK;
k)
GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat
Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan
bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;
l)
Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada,
maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester
a)
Jadwal dan tugas tambahanMengajar;
b)
Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah;
c)
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli;
d)
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;
3.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan
a)
Absensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat
menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan;
b)
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang
disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor
wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani
Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru
dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada
lampiran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG
Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ini
Selengkapnya
silahkan dowmload dan baca Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang ada di bawah ini
LINK
DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
makasih infonya mas