KEPMENKES NOMOR 165 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS

KMK atau Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS


Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan salah atu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.


Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas. Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, kebijakan terkait dengan pro gram prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fun gsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas, baik yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.


Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) diterapkan kepada seluruh puskesmas termasuk unit-unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses survei mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.


Perlu diketahui bahwa Standar Akreditasi Puskesmas yang ditetapkan melalui Kepmenkes atau KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari standar sebelumnya. Standar ini telah disusun dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut: 1) Aspek relevant yaitu kesesuaian dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 2) Aspek understandable yaitu kemudahan untuk dipahami; 3) Aspek measurable yaitu keterukuran dari standar, kriteria, pokok pikiran, dan elemen penilaian; 4) Aspek beneficial yaitu manfaat untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas; dan 5) Aspek achievable yaitu mampu laksana pencapaian standar. Oleh karena itu, dengan tersedianya Standar Akreditasi Puskesmas ini diharapkan dapat lebih menjamin peningkatan mutu Puskesmas secara berkesinambungan.


Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan menetapkan Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS menyatakan Standar Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyele nggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.


Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas; b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif; c) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian ; d) Program Prioritas Nasional; dan e)Peningkatan Mutu Puskesmas.


Diktum KEEMPAT KMK atau Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c dilaksanakan secara terintegrasi.


Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 15 Maret 2023.


Tujuan dtetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023; yakni 1) Mendorong pusat kesehatan masyarakat untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka m eningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di pusat kesehatan masyarakat; 2) Memberikan acuan bagi pusat kesehatan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi pusat kesehatan masyarakat.


Ruang Lingkup KMK atau Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 tetang Standar Akreditasi PUSKESMAS yakni 1) Standar akreditasi Puskesmas diberlakukan bagi semua Puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap. 2)Standar akreditasi Puskesmas meliputi bab, standar, kriteria, pokok pikiran dan elemen penilaian di setiap kriteria.

 

Struktur Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) yakni sebagai berikut

1. Bab

Bab merupakan pengelompokkan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Standar

Standar di dalam standar akreditasi puskesmas mendef inisikan harapan, struktur, atau fungsi - fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey) , dil akukan pen ilaian terhadap standar ini.

3. Kriteria

Kriteria dari suatu standar men ja barkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar.

4. Pokok Pikiran

Pokok pikiran dari suatu standar akan membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi dari standar, memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan, menentukan parameter untuk ketentuan-ketentuannya, atau memberikan “gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya”.

5. Elemen Penilaian

Elemen Penilaian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai ( score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing- masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayan an kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian dilengkapi dengan informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen penilaian tersebut. Informasi tersebut menggunakan singkatan kode RDOWS, yang memiliki kepanjangan dan arti sebagai berikut.

a) Kode R adalah regulasi, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan/atau standar operasional prosedur.

b) Kode D adalah dokumen, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemu an, daftar hadir, sertifikat, dan sebagainya.

c) Kode O adalah observasi, yang ber arti penilaian EP tersebut melalui proses observasi atau pengamatan.

d) Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses wawancara.

e) Kode S adalah simulasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses simulasi atau peragaan.

 

Apa saja Kelompok Standar Akreditasi Puskesmas? Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS, Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:

Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas

Standar 1.1 : Perencanaan dan kemudahan akses bagi pengguna layanan .

Standar 1.2 : Tata kelola organisasi .

Standar 1.3 : Manajemen sumber daya manusia.

Standar 1.4 : Manajemen fasilitas dan k eselamatan .

Standar 1.5 : Manajemen keuangan.

Standar 1.6 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja.

Standar 1.7 : Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

 

Bab II. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif

Standar 2.1 : Perencanaan terpadu pelayanan UKM .

Standar 2.2 : Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelayanan UKM .

Standar 2.3 : Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM

Standar 2.4 : Pembinaan berjenjang p elayanan UKM.

Standar 2.5 : Pen guatan pelayanan UKM dengan PIS-PK.

Standar 2.6 : Penyelenggaraan UKM esensial.

Standar 2.7 : Penyelenggaraan UKM pengembangan .

Standar 2.8 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM .

 

Bab III. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium , dan Kefarmasian

Standar 3.1 : Penyelenggaraan pelayanan klinis.

Standar 3.2 : Pengkajian, rencana asuhan, dan pemberian asuhan.

Standar 3.3 : Pelayanan gawat darurat.

Standar 3.4 : Pelayanan ane stesi lokal dan tindakan .

Standar 3.5 : Pelayanan gizi .

Standar 3.6 : Pemulangan dan tindak lanjut pasien .

Standar 3.7 : Pelayanan Rujukan.

Standar 3.8 : Penyelenggaraan rekam medis .

Standar 3.9 : Penyele nggaraan pelayanan laboratorium.

Standar 3.10 : Penyelenggaraan pelayanan ke farmasian .

 

Bab IV. Program Prioritas Nasional

Standar 4.1 : Pencegahan dan penurunan stunting .

Standar 4.2 : Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.

Standar 4.3 : Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.

Standar 4.4 : Program penanggulan gan tuber kulosis.

Standar 4.5 : Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya .

 

Bab V. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

Standar 5.1 : Peningkatan mutu berkesinambungan.

Standar 5.2 : Program manajemen risiko.

Standar 5.3 : Sasaran keselamatan pasien.

Standar 5.4 : Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.

Standar 5.5 : Program pencegahan dan pengendalian infeksi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter