Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan salah atu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Kepmenkes
Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan
Masyarakat) ini dirancang berdasarkan penilaian dalam
akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam
organisasi puskemas. Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas
yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan, kebijakan terkait dengan pro gram prioritas nasional
dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fun gsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas,
baik yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.
Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar
Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat) diterapkan
kepada seluruh puskesmas termasuk unit-unit pelayanan yang ada didalamnya.
Proses survei mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di
seluruh unit pelayanan di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada
tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.
Perlu diketahui bahwa Standar
Akreditasi Puskesmas yang ditetapkan melalui Kepmenkes atau KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 ini merupakan
pengembangan dan penyempurnaan dari standar sebelumnya. Standar ini telah
disusun dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut: 1) Aspek relevant yaitu
kesesuaian dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Puskesmas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ; 2) Aspek understandable yaitu
kemudahan untuk dipahami; 3) Aspek measurable yaitu keterukuran dari standar,
kriteria, pokok pikiran, dan elemen penilaian; 4) Aspek beneficial yaitu manfaat
untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas; dan 5) Aspek achievable yaitu mampu
laksana pencapaian standar. Oleh karena itu, dengan tersedianya Standar Akreditasi
Puskesmas ini diharapkan dapat lebih menjamin peningkatan mutu Puskesmas secara
berkesinambungan.
Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023
Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan menetapkan
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar
Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023
Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS menyatakan Standar Akreditasi
Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi
Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyele nggara akreditasi, dan pemangku
kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Standar
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Standar Akreditasi Puskesmas
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Kepemimpinan
dan Manajemen Puskesmas; b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi
pada Upaya Promotif dan Preventif; c) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian ; d) Program Prioritas Nasional;
dan e)Peningkatan Mutu Puskesmas.
Diktum KEEMPAT KMK atau Kepmenkes Nomor Tentang Standar
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c dilaksanakan secara
terintegrasi.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor Tentang Standar Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan yakni 15 Maret 2023.
Tujuan dtetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
Hk.01.07/Menkes/165/2023; yakni 1) Mendorong pusat kesehatan masyarakat
untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka m eningkatkan dan menjaga
kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di pusat kesehatan masyarakat;
2) Memberikan acuan bagi pusat kesehatan masyarakat dan pemangku kepentingan
terkait dalam penyelenggaraan akreditasi pusat kesehatan masyarakat.
Ruang Lingkup KMK atau Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023
tetang Standar Akreditasi PUSKESMAS yakni 1) Standar akreditasi Puskesmas diberlakukan
bagi semua Puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap. 2)Standar akreditasi
Puskesmas meliputi bab, standar, kriteria, pokok pikiran dan elemen penilaian
di setiap kriteria.
Struktur Standar Akreditasi PUSKESMAS
(Pusat Kesehatan Masyarakat) yakni
sebagai berikut
1. Bab
Bab
merupakan pengelompokkan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas
berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Standar
Standar
di dalam standar akreditasi puskesmas mendef inisikan harapan, struktur, atau
fungsi - fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian
Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey) , dil akukan pen
ilaian terhadap standar ini.
3. Kriteria
Kriteria
dari suatu standar men ja barkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan
mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar
secara umum, serta upaya pemenuhan standar.
4. Pokok Pikiran
Pokok
pikiran dari suatu standar akan membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari
standar tersebut. Pokok pikiran akan mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi
dari standar, memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan
program secara keseluruhan, menentukan parameter untuk ketentuan-ketentuannya,
atau memberikan “gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya”.
5. Elemen Penilaian
Elemen
Penilaian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan
diberi nilai ( score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk
masing- masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk
memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas
standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan,
pimpinan puskesmas, praktisi pelayan an kesehatan, dan staf mengenai standar, serta
memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian
dilengkapi dengan informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen
penilaian tersebut. Informasi tersebut menggunakan singkatan kode RDOWS, yang
memiliki kepanjangan dan arti sebagai berikut.
a)
Kode R adalah regulasi, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut
melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan,
kerangka acuan, dan/atau standar operasional prosedur.
b)
Kode D adalah dokumen, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut
melalui penyediaan dokumen bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemu
an, daftar hadir, sertifikat, dan sebagainya.
c)
Kode O adalah observasi, yang ber arti penilaian EP tersebut melalui proses
observasi atau pengamatan.
d)
Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses
wawancara.
e)
Kode S adalah simulasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses
simulasi atau peragaan.
Apa saja Kelompok Standar Akreditasi
Puskesmas? Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS, Standar
Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum
dalam organisasi puskesmas. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait
dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya
menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance),
dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:
Bab
I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
Standar
1.1 : Perencanaan dan kemudahan akses bagi pengguna layanan .
Standar
1.2 : Tata kelola organisasi .
Standar
1.3 : Manajemen sumber daya manusia.
Standar
1.4 : Manajemen fasilitas dan k eselamatan .
Standar
1.5 : Manajemen keuangan.
Standar
1.6 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja.
Standar
1.7 : Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Bab
II. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada
Upaya Promotif dan Preventif
Standar
2.1 : Perencanaan terpadu pelayanan UKM .
Standar
2.2 : Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelayanan UKM .
Standar
2.3 : Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM
Standar
2.4 : Pembinaan berjenjang p elayanan UKM.
Standar
2.5 : Pen guatan pelayanan UKM dengan PIS-PK.
Standar
2.6 : Penyelenggaraan UKM esensial.
Standar
2.7 : Penyelenggaraan UKM pengembangan .
Standar
2.8 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM .
Bab
III. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium , dan
Kefarmasian
Standar
3.1 : Penyelenggaraan pelayanan klinis.
Standar
3.2 : Pengkajian, rencana asuhan, dan pemberian asuhan.
Standar
3.3 : Pelayanan gawat darurat.
Standar
3.4 : Pelayanan ane stesi lokal dan tindakan .
Standar
3.5 : Pelayanan gizi .
Standar
3.6 : Pemulangan dan tindak lanjut pasien .
Standar
3.7 : Pelayanan Rujukan.
Standar
3.8 : Penyelenggaraan rekam medis .
Standar
3.9 : Penyele nggaraan pelayanan laboratorium.
Standar
3.10 : Penyelenggaraan pelayanan ke farmasian .
Bab
IV. Program Prioritas Nasional
Standar
4.1 : Pencegahan dan penurunan stunting .
Standar
4.2 : Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
Standar
4.3 : Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
Standar
4.4 : Program penanggulan gan tuber kulosis.
Standar
4.5 : Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya .
Bab
V. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar
5.1 : Peningkatan mutu berkesinambungan.
Standar
5.2 : Program manajemen risiko.
Standar
5.3 : Sasaran keselamatan pasien.
Standar
5.4 : Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.
Standar
5.5 : Program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Menteri Kesehatan
Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 165 Tahun 2023
Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS. Semoga ada manfaatnya.