KEPDIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/105/2023 TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, merupakan salah stu intrumen untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Klinik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian
survei akreditasi klinik.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga
penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Klinik menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Adapun
Instrumen Survei Akreditasi Klinik terdiri atas 1. Instrumen Survei Akreditasi
Klinik Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK); 2. Instrumen Survei Akreditasi Klinik
Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP); 3) Instrumen Survei
Akreditasi Klinik Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Direktur Jenderal atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023
Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link downlod DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran