Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, yang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Materi Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF.
Peserta Uji Kompetensi
terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b)
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan
untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan Peserta Uji
Kompetensi ? Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi yang
akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e)
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun; f) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang
dituju; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud, khsusus JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki
usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli
muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya. Khusus untuk
JF Pamong Belajar juga memiliki
persayaratan tambahan yakni harus memenuhi persyaratanbelum memasuki usia: a)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong
Belajar ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli
madya.
Sedangkan persyaratan tambahan
untuk JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki
sertifikat pendidik; c) telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e) belum memasuki usia: (1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama. Adapun persyaratan tambahan untuk JF
Penilik yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berstatus sebagai
pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah
menjadi JF Pengawas Sekolah; dan c) belum memasuki usia: (1) 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau (2) 55
(lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh)
tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Adapun persyaratan Peserta
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1
(satu) tingkat lebih tinggi, menurut Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan
Fungsional Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi
angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b) memiliki prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Uji Kompetensi Guru, Pamong
Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik menggunakan metode: a) tes tertulis; b)
portofolio; c) wawancara; dan/atau d) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. ji
Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal
yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan
Penilik ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
bahwa Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.Penyelenggaraan Uji Kompetensi
dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian. Uji Kompetensi dapat
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari
Instansi Pembina. Adapun tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara Uji Kompetensi
berwenang: a) membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; b) menetapkan jadwal
Uji Kompetensi; c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil
Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang
membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b)
pemerintah daerah; dan/atau c) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik yang terkait.
Tim Uji Kompetensi harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim
Uji Kompetensi bertugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menetapkan
metode Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d) melaksanakan Uji
Kompetensi; dan e) mengolah hasil Uji Kompetensi.
Apa Persyaratan Lulus Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Ditegaskan
dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud
ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan
Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika
memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap
jenjang. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir
dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural. Penghitungan
bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen). Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga
puluh persen).
Bagaimana Mekanisme Uji
Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Menurut Permendikbudristek
Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan
Fungsional Penilik, Instansi Pembina
menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan
jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat
Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF
Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menugaskan tim Uji
Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi
dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi
kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Selengkapnya silahkan download dan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Semoga ada manfaatnya.
Katanya ingin mempermudah tidak membuat DUPAK kenyataan tak seindah khayalan.
Semangat
Lanjutkan.....pokoknya siap Pak Ely.. Semangat.