PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, yang dimaksud Uji  Kompetensi  adalah  proses  pengukuran  dan  penilaian terhadap  kompetensi  teknis,  manajerial,  dan  sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Materi Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi: a) kompetensi teknis;  b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF.

 

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau b) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi ? Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbud Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, khsusus JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya. Khusus untuk  JF Pamong Belajar juga memiliki persayaratan tambahan yakni harus memenuhi persyaratanbelum memasuki usia: a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.

 

Sedangkan persyaratan tambahan untuk JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki sertifikat pendidik; c) telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e) belum memasuki usia: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama. Adapun persyaratan tambahan untuk JF Penilik yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan c) belum memasuki usia: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.

 

Adapun persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, menurut Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b) memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik menggunakan metode: a) tes tertulis; b) portofolio; c) wawancara; dan/atau d) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. ji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ?  Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bahwa Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Adapun tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Penyelenggara Uji Kompetensi berwenang: a) membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi; b) menetapkan jadwal Uji Kompetensi; c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi terdiri atas unsur: a) unit kerja yang membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b) pemerintah daerah; dan/atau c) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang terkait.

 

Tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Uji Kompetensi bertugas: a) menyusun materi Uji Kompetensi; b) menetapkan metode Uji Kompetensi; c) melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d) melaksanakan Uji Kompetensi; dan e) mengolah hasil Uji Kompetensi.

 

Apa Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ? Ditegaskan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, bahwa  Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan. Nilai minimal kelulusan  paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang. Nilai minimal kelulusan  diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.  Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).  Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

Bagaimana Mekanisme Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik ?  Menurut Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik,  Instansi Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. Instansi Pembina mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. Pejabat Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi.  Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.

 

Selengkapnya silahkan download dan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik 



Link download DISINI 


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter