Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), saat ini terdapat pembaruan pada sumber dana beserta kriteria Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2023 dan BOS Reguler untuk satuan pendidikan.
Penyaluran
BOS Kinerja Tahun 2023 agak berbeda dari tahun sebelumnya karena berdasarkan
juknis ada Jenis Dana Bantuan Operasional Kinerja yang baru yakni:
1.
BOP Kesetaraan Kinerja, adalah salah satu jenis dana bantuan operasional
penyelenggaraan (BOP) kinerja terbaru. Adapun kriteria penerima BOP Kesetaraan
Kinerja tahun 2023/2024 adalah: a) Merupakan penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler tahun anggaran berkenaan; b) Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan;
c) Kinerja terbaik sebagaimana disebut ditentukan berdasarkan: hasil atau
peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan indeks status ekonomi dan sosial Satuan
Pendidikan
2.
BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik). Mulai tahun 2023 jenis
BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan
penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis BOS Kinerja, yaitu: a)
BOS Kinerja Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) BOS Kinreja
Sekolah yang memiliki prestasi dan c) BOS Kinerja Sekolah yang memiliki kemajuan
terbaik.
Untuk
Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS
Kinerja Tahun 2023 berikut ini Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
1.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan
PAUD Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori
yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak
a.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka
pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
1)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
2)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
3)
penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;
4)
pelatihan bersama komunitas belajar;
5)
pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
6)
peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau
7)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
b.
Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
1)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untukkebutuhan pendidik dan Peserta
Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek
secara tematik; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
c.
Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam
kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak, seperti:
1)
penguatan infrastruktur listrik;
2)
penguatan infrastruktur internet;
3)
kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
d.
Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan,
seperti:
1)
kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
2)
kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan
pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
3)
kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
4)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
5)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
2.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori Program
Sekolah Penggerak
a.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka
pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
1)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
2)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
3)
penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;
4)
pelatihan bersama komunitas belajar;
5)
pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
6)
peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau
7)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
b.
Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
1)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan
Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek
secara tematik; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
c.
Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam
kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak, seperti:
1)
penguatan infrastruktur listrik;
2)
penguatan infrastruktur internet;
3)
lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran
berbasis teknologi dan komunikasi (TIK)
4)
penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi
sekolah
5)
pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi
sekolah.
d.
Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan,
seperti:
1)
kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
2)
kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan
pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
3)
Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
4)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
5)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
3.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS
Kinerja 2023 Kategori SP yang memiliki prestasi
a.
Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
1)
penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
2)
evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
b.
Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta
Didik, seperti:
1)
Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
2)
peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir
belajar;
3)
Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
4)
Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
5)
Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
c.
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yangdigunakan untuk
kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
1)
Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
2)
Pengembangan kemitraan;
3)
Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
4)
Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
5)
pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan
ekosistem.
d.
Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program
pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang
belum berprestasi, seperti:
1)
pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas; Alternatif pengembangan
kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/sekolah belum berprestasi;
2)
kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan
program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
3)
pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
4)
penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
5)
kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
sekolah imbas.
4.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori yang
Memiliki Kemajuan Terbaik
a.
Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
1)
fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;
2)
fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.
b.
Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan,
seperti:
1)
penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;
2)
penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
5.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Kinerja
2023 Kategori yang Memiliki Kemajuan Terbaik
a.
Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
1)
fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;
2)
fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.
b.
Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan,
seperti:
1)
penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;
2)
penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
Berdasarkan
uraian di atas serta Lampiran Permendikbudrsitek 62/2023 tentang Juknis Penggunaan
BOS Kinerja bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, dapat
diketahui bahwa Daftar Satuan Pendidikan
atau Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
Sekolah Dasar
2.
Sekolah Menengah Pertama
3.
Sekolah Menengah Atas
4.
Sekolah Menengah Kejururan
5.
Pendidkan Anak Usia Dini
6.
Kesetaraan
Jadi
Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima
BOS Kinerja Tahun 2023/2024 mengalami penambahan yakni Kesetaraan karena
ada BOP Kesetaraan Kinerja, dan tambahan kategori yakni sekolah atau Stauan
Pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik.