DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOS KINERJA 2023

Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023-2024


Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), saat ini terdapat pembaruan pada sumber dana beserta kriteria Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2023 dan BOS Reguler untuk satuan pendidikan.

 

Penyaluran BOS Kinerja Tahun 2023 agak berbeda dari tahun sebelumnya karena berdasarkan juknis ada Jenis Dana Bantuan Operasional Kinerja yang baru yakni:

1. BOP Kesetaraan Kinerja, adalah salah satu jenis dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kinerja terbaru. Adapun kriteria penerima BOP Kesetaraan Kinerja tahun 2023/2024 adalah: a) Merupakan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; b) Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; c) Kinerja terbaik sebagaimana disebut ditentukan berdasarkan: hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

2. BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik). Mulai tahun 2023 jenis BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis BOS Kinerja, yaitu: a) BOS Kinerja Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) BOS Kinreja Sekolah yang memiliki prestasi dan c) BOS Kinerja Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

 

 

 

Untuk Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023 berikut ini Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan PAUD Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

a. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

4) pelatihan bersama komunitas belajar;

5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

6) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

b. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untukkebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

c. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) penguatan infrastruktur listrik;

2) penguatan infrastruktur internet;

3) kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

d. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

2) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

3) kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

4) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

5) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori Program Sekolah Penggerak

a. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

4) pelatihan bersama komunitas belajar;

5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

6) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

b. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

c. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) penguatan infrastruktur listrik;

2) penguatan infrastruktur internet;

3) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK)

4) penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah

5) pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

d. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

2) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

3) Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

4) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

5) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori SP yang memiliki prestasi

a. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:

1) penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

2) evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

b. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:

1) Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

2) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir belajar;

3) Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

4) Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

5) Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

c. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yangdigunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

1) Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

2) Pengembangan kemitraan;

3) Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

4) Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

5) pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

d. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

1) pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas; Alternatif pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/sekolah belum berprestasi;

2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

3) pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

4) penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

4. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori yang Memiliki Kemajuan Terbaik

a. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;

2) fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.

b. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

2) penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

5. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan Penerima BOS Kinerja 2023 Kategori yang Memiliki Kemajuan Terbaik

a. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;

2) fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.

b. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

2) penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

Berdasarkan uraian di atas serta Lampiran Permendikbudrsitek 62/2023 tentang Juknis Penggunaan BOS Kinerja bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja 2023, dapat diketahui bahwa Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023/2024 adalah sebagai berikut

1. Sekolah Dasar

2. Sekolah Menengah Pertama

3. Sekolah Menengah Atas

4. Sekolah Menengah Kejururan

5. Pendidkan Anak Usia Dini

6. Kesetaraan

 

Jadi Daftar Satuan Pendidikan atau Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2023/2024 mengalami penambahan yakni Kesetaraan karena ada BOP Kesetaraan Kinerja, dan tambahan kategori yakni sekolah atau Stauan Pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter