Berdsarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,
ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3),
Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Fungsional berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya,
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pejabat Fungsional dapat
ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit
Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang
memimpin Unit Organisasi.
JF memiliki tugas memberikan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan
JF dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SelanjuTnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Klasifikasi JF disusun
berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit
Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan,
aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas JF. Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja
JF. Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF. Ketentuan
lebih lanjut mengenai klasifikasi JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun Kategori Jabatan
Fungsional JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian
ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan
dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi
karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku
sesuai dengan jenjang pendidikan.
Jenjang JF keahlian terdiri
atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang
ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan
pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a.
jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tertinggi;
b.
jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi;
c.
jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat lanjutan; dan
d.
jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar.
JF keterampilan terdiri atas
jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan
fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan
sebagai berikut:
a.
jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF
keterampilan;
b.
jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c.
jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam
JF keterampilan; dan
d.
jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF
keterampilan.
Adapun Tingkat pengetahuan dan
keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat Jabatan
Fungsoinal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit
Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan
Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan
dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan
dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum
tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan
jenjang JF.
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat
selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Selain itu, Pejabat Fungsional
yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenjang JF memiliki standar
kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional wajib mengembangkan
kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas
JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun
konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk
mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan
pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi
dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang
Peraturan Menpan RB atau
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Semoga ada
manfaatnya.