Kalender Pendidikan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Nomor: 400.3/4868/UM-PPD/DPK-II/V1/2023 Tentang Kalender Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Kutai Barat Tahun Pelajaran 2023/2024
SK
Penetapan Kalender Pendidikan TK PAUD SD
SMP Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Pelajaran
2023/2024 ditetapkan dengan pertimbangan: a)
bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembeiajaran
untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu adanya penyusunan rencana program; b) bahwa
untuk penyusunan rencana program dan kegiatan di PAUD, SD, dan SMP, di
Kabupaten Kutai Barat, perlu diterbitkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran
2023/2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum
KESATU Kalender Pendidikan (KALDIK) Kabupaten
Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan
bahwa Kalender Pendidikan ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaran
Pendidikan pada 3enjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Kutai Barat Tahun
Pelajaran 2023/2024
Diktum
KESUA SK Kalender Pendidikan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM)
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Kalender Pendidikan sebagamana
dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisah dari Keputusan ini,
Diktum
Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD SD
SMP Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di
tetapkan.
Lampiran
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Nomor:
400.3/4868/UM-PPD/DPK-II/VI/2023 tentang Kalender Pendidikan Paud, Sd, Dan Smp
Kabupaten Kutai Barat Tahun Pelajaran 2023/2024
I.
UMUM
Dalam
surat keputusan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Barat.
2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kutai
Barat.
3. Sekolah adalah Jenjang Pendidikan Formal mulai
dari Pendidikan Dasar hingga menengah meliputi Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disingkat PAUD, Sekolah Dasar selanjutnya disingkat SD, dan Sekolah
Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP.
4. Pendidikan Inklusif adalah sistem
penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti
Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkaran Pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
5. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulai
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan Pendidikan.
6. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran pada setiap satuan Pendidikan.
7. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal (Kurikulum Tingkat Daerah) ditambah jam untuk
kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan Pendidikan.
8. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan Pendidikan yang
dimaksud, waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun
pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
Nasional,dan libur khusus.
9. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
10. Hari belajar efektif adalah hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan
Kurikulum.
11. Semester adalah satuan waktu pemberian
pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1(satu) dan semester 2
OW.
12. Tahun pembelajaran adalah satuan waktu
pemberian pelajaran selama satu tahun.
13. Libur semester adalah libur yang dilaksanakan
pada akhir setiap semester.
14. Libur Nasional adalah libur untuk
memperingati peristiwa Nasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
15. Libur Awal Puasa adalah libur awal bulan
Ramadhan.
16. Libur hari raya Idul Fitri adalah libur pada
hari raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
17. Libur Khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum
dan libur bulan Ramadhan.
18. Ujian Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagal pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
19. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20. Penugasan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi, waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh Pendidik.
21
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi, waktu penyelesaianya diatur
sendiri oleh peserta didik.
II.
HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
1. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi
peserta didik baru berlangsung selama 3 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai
dengan 12 Jul' 2023, diisi dengan pendidikan karakter yang diintegrasikan
dengan kegiatan Blok Kepramukaan;
2. Hari-hari pertama sekolah bagi peserta didik
kelas II-VI SD, kelas VIII dan IX SMP berlangsung Selama 3 (tiga) hari
terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023, sebagal persiapan pembelajaran.
III. WAKTU KEGIATAN PEMBELA]ARAN
1.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
bagi PAUD, SD dan SMP dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023
2.
Asesmen Formatif dan Sumatif
Pada proses
pembelajaran dilakukan asesmen formatif dan sumatif yang pelaksanaannya
merupakan tanggung jawab guru di masing-masing satuan pendidikan.
IV. BEBAN BELAJAR
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu Semester dan satu tahun pembelajaran.
a.
Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu;
b.
Alokasi waktu setiap satu jam pelajaran diatur sebagai berikut:
1) PAUD: 30 menit;
2) SD : 35 menit;
3) SMP : 40 menit.
c.
Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang Pendidikan adalah
sebagi berikut:
d. Selama waktu pembelajaran efektif satuan
Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak
mengurangi jumlah jam belajar efektif;
e. Beban belajar tambahan
Satuan Pendidikan
boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta
didik dan/atau kebutuhan akademik sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting oleh satuan pendidikan. Konsekuensi penambahan beban belajar pada
satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
V.
HARI-HARI BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN
1. Semester 1 (satu) dimulai hari senin, tanggal
10 Juli 2023 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023.
2. Semester 2 (dua) dimulai hari Selasa, tanggal
2 ianuari 2024 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024.
VI.
PENYERAHAN BUKU LAPORAN SATUAN PENDIDIKAN
1.
Penyerahan buku iaporan
a. Penyerahan buku Laporan penilaian Hasil
belajar PAUD, SD, dan SMP, untuk semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu
tanggal 16 Desember 2023;
b. Penyerahan buku Laporan Penilaian Hasil
belajar PAUD, SD dan SMP, untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal
15 Juni 2024;
c. Khusus untuk kelas VI SD, dan kelas IX SMP,
buku Laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan
oleh Kemendikbudristek.
2.
Hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan tahun pelajaran 2023/2024
a.
Hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan Tahun 2023
1) Tahun Baru Islam 1445 H 19 Juli 2023
2) Hari Kemerdekaan RI ke-78, 17 Agustus 2023
3) Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 28 September
2023
4) Hari raya Natal 25 Desember 2023
b.
Hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan Tahun 2024
1) Tahun Baru 1 Januari 2024
2) Isra MI/raj Nabi Muhammad SAW 8 Febuari 2024
3) Hari Raya Imlek 10 Februari 2024
4) Wafat Yesus Kristus 29 Maret 2024
5) Hari raya Idul Fitri 11-12 April 2024
6) Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024
7) Kenaikan Yesus Kristus 9 Mei 2024
8) Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024
c.
Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan tahun 2023/2024 sebagainnana tersebut
pada hari libur yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia
serta surat Edaran Bupati Kabupaten Kutai Barat.
3.
Libur Semester
Libur
semester bagi PAUD, SD, SMP, diatur sebagai Berikut:
a. Libur semester 1 berlangsung 12 hart tanggal
18 s.d 31 Desember 2023
b. Libur semester 2 berlangsung 12 hari tanggal
17 Juni s.d 29 Juni 2024.
4.
Libur Awal Puasa dan Idul Fitri masing-masing berlangsung selama selama 2 hari.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Tahun
Pelajaran 2023/2024.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK)
TK PAUD SD SMP Kabupaten Kutai Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan
Timur (KALTIM)). Semoga da manfaatnya.