Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/670-Disdik/Kab./VI/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Adapun
pertimbangan diterbitkan Kalender
Pendidikan Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
a) bahwa Tahun Ajaran 2022/2023 akan berakhir dan Tahun Ajaran 2023/2024 akan
segera dimulai; b) bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada Satuan Pendidikan
baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lebak dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran
selama Tahun Ajaran 2023/2024 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran
seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebak, dipandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2023/2024.
Penerbitan
Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten
Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 juga memperhatikan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 bagi Satuan
Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Diktum KESATU Keputusan atau SK Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/670-Disdik/Kab./VI/2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyatakan menetapkan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Diktun KEDUA Keputusan atau SK Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/670-Disdik/Kab./VI/2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada
saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Lebak Nomor 800/719-Disdik/Kab./VI/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diktum KETIGA Keputusan atau SK Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/670-Disdik/Kab./VI/2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyatakan bahwa
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Lebak
Provinsi Banten, Permulaan tahun ajaran 2023/2024 jenjang SMP dimulai pada
tanggal 10 s.d. 15 Juli 2023. Permulaan tahun ajaran 2023/2024 untuk masa
transisi PAUD – SD berlangsung selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 17
Juli 2023. Sedangkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2023/2024 dimulai
pada Senin, 17 Juli 2023 dan berakhir Sabtu, 22 Juni 2024.
Kegiatan permulaan tahun ajaran 2023/2024
dapat diisi dengan kegiatan:
(1) Untuk PAUD, SD, dan SMP antara lain:
a. Pengenalan sekolah dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan administrasi
sekolah termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket peserta
didik, kuesioner, asesmen awal, dan pengisian buku laporan pribadi.
(2) Untuk peserta didik baru jenjang SMP diisi
dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Orientasi Kepramukaan
(MOK);
(3) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
diisi dengan kegiatan asesmen awal, pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan warga
sekolah, pembinaan budi pekerti/agama, bakti sosial, peduli lingkungan, pengelolaan
sampah, dan lain-lain yang bersifat mendidik serta menghindari kegiatan yang mengarah
pada perpeloncoan/perundungan (bullying);
(4) Untuk peserta didik yang tidak mengikuti
MPLS diisi dengan Asesmen Awal dan/atau kegiatan lain sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat, misalnya: Bakti Sosial, Porseni, dan sebagainya.
Selanjutnya Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Lebak Tahun Pelajaran 2023/2024
menyatakan bahwa Pada awal tahun ajaran, satuan pendidikan berkewajiban
memiliki dokumen: (1) Rencana Kerja Sekolah; (2) Kalender Pendidikan; (3) Perencanaan
Pembelajaran; (4) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; (5) Penilaian Hasil
Pembelajaran; (6) Program Supervisi; (7) KTSP atau KOSP. Adapun kegiatan
belajar mengajar (KBM) pada jenjang PAUD, Dikmas, jenjang SD, dan jenjang SMP,
dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Pada permulaan semester, guru
sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu yang setara dengan 200
sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi
jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan yang tidak dapat
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu
karena alasan tertentu, ketentuan pasal 9 ini dapat disesuaikan dengan
melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan.
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal (1) dan semester genap (2); Pada tengah semester gasal (1) dan semester genap (2), sekolah dapat melakukan kegiatan olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. 3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 (empat) hari.
Penilaian/Asesmen hasil belajar meliputi penilaian formatif dan sumatif (dapat berupa penilaian/asesmen harian, penilaian/asesmen tengah semester, penilaian/asesmen akhir semester, dan penilaian/asesmen akhir jenjang); Penilaian/asesmen akhir semester genap (2) pada tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan setelah penilaian/asesmen akhir jenjang, Pelaksanaan Asesmen Nasional sebagai upaya memetakan mutu pendidikan secara berkala guna mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.
Jadwal atau waktu pelaksanaan penilaian/asesmen
akhir jenjang untuk satuan pendidikan SD dan SMP diselenggarakan pada Bulan Mei
Tahun 2024 atau disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun Jadwal penyerahan rapor Semester Gasal
akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Sedangkan Semester Genap akan dilaksanakan
pada Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan
bahwa Jumlah hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya
200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Pembagian jumlah hari efektif belajar pada tahun ajaran 2023/2024 diatur dengan
menggunakan sistem semester sebagai berikut:
(1) Semester Gasal selama (105 HBE untuk yang 5 hari
kerja dan 127 HBE untuk yang 6 hari kerja) dimulai pada Senin, 17 Juli 2023 dan
berakhir pada Sabtu, 23 Desember 2023;
(2) Semester Genap selama (98 HBE untuk yang 5 hari kerja
dan 117 HBE untuk yang 6 hari kerja), mulai Rabu, 3 Januari 2024 dan berakhir
pada Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
Kapan libur akhir semester tahun pelajaran
2023/2024 ? menurut Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, Libur
semester satuan pendidikan jenjang PAUD, Dikmas, SD, dan SMP diatur sebagai
berikut :
(1) Libur semester gasal (1) berlangsung selama 11
(sebelas) hari kalender mulai Sabtu, 23 Desember 2023 sampai dengan Selasa, 2
Januari 2024;
(2) Libur semester genap (2) (dua) dan Libur akhir Tahun
Ajaran 2023/2024 dimulai Senin, 22 Juni 2024 sampai dengan Sabtu,13 Juli 2024;
(3) Pendidik diperbolehkan mengambil libur maksimal 6
hari kerja setiap semester sebagai pengganti cuti tahunan.
Libur permulaan bulan puasa selama 2 (dua)
hari kalender, yaitu 2 (dua) hari pertama puasa. Libur pada permulaan bulan puasa
tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah mengenai
permulaan bulan puasa dan Idul Fitri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
atau SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 800/670-Disdik/Kab./VI/2023
Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024,
melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan TK SD SMP Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Tahun (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten
Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem