Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420.02/4433/PSMK/2023 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum PERTAMA SK atau Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420.02/4433/PSMK/2023
Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan menetapkan Kalender pendidikan
jalur pendidikan formal SMA/SMKISLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran
2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini,
Diktum KEDUA SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa keputusan
ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
Diktum KETIGA SK Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB
Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyaatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2023/2024
Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun
Pelajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,minggu efektif belajar,waktu
pembelajaran efoktif,dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah Pengaturan
kelas untuk keperluan adriinistrasi satuanpendidikan, Penempatan denah satuan pendidikan
pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
Dinyatakan dalam Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420.02/4433/PSMK/202
Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Pendaftaran penerimaan
peserta didik baru pada SMA/SMIQSLB dilaksanakan sesuai pedoman penerimaan
peserta didik baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera
Barat. Kegiatan penerimaan peserta
didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera
Barat menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan.Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah
serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang
beriangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran
2023/2024 adalah Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu
tanggal 13 Juli 2024.
Hari-hari pertama masuk
sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun
pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan
kegiatan antara lain: Peserta didik baru SMNSMK/SLB diawali dengan kegiatan
MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaa-i, pembentukan pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia daniatau wall kelas. Fokus MPLS
peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri
yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Pengurus OSIS dapat
dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang
tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan
pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas,
kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatanpembelajaran. Hari-hari pertama
masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan
melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan rxental yang dapat
membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan
pendidikan. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan
berlangsung mulai hari Senin, 10 Juli 2023 sampal dengan hari Rabu, 12 Juli
2023.
Dinyatakan dalam SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Kepala satuan
pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimuiainya tahun
pelajaran baru yang meliputi. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM); Rencana
Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah
(RKAS) tahun berjatan; Kalender Pendidikan Sekolah; Analisis Minggu efektif,
Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi
yang masih menggunakan Kurikulum 2013; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Bagi
sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka membuat perangkat pembelajaran
sesuai dengan regulasi yang ada. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan
Umpan Balik; Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan
Proses Pembelajaran; Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi : a) Kurikulum 2013 dan/atau
Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan yang telah melaksanaan Kurikulum
Merdeka; b) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan; c) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Peraturan
Akademik; e) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan, dan Peserta Didik).
Penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik peniJaian dan
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan. Penilaian Hasil Belajar meliputi
Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester,
Penilaian Akhir Tahun, Asesmen Diagnostik dan Asesmen Nasional. Pelaksanaan
Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang
berwenang.
Penilaian harian, Penilaian
tengah semester merupakan tugas dan tanggung tawab pendidik, untuk Penilaian
akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh saluan
pendidikan. Adapun Penilaian Akhir Semester dan porsiapn penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar menurut SK Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran
2023/2024 dilaksanakan eolalui Penilaian Akhir ynilu: 1) Jadwal PAS Semester
Ganjil atau Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah tanggal 4 s,d 9 Desember
2023; 2) Jadwal PAT Semester Genap Asesmen Sumatif Akhi Tahun adalah tanggal 10
s.d 15 Juni 2024. Untuk Kelas XII dilaksanakan PEnilaian Akhir Tahun yang
bentuk dan jenis penilaiannya diserahkan kepada saluan pendidikan.
Penyerahan ljazah kepada
peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan setambat-Iambatnya 1 (salu)
minggu setelah saluan pendidikan menerima blangko ljazah dari Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat. Dalam hal
adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat
menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai
keperluan.
Jadwal Penanggalan dan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai
berikut: a) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hash! Belajar semester
ganjil tanggal 16 Desember 2023; b) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar semester genap tanggal 22 Juni 2024; c) Khusus untuk kelas XII
semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai
tanggal pengumuman kelulusan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SK Kalender Pendidikan
SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Link Download Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 DISINI
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat Tahun Pelajaran 2023/2024Semoga ada manfaatnya,