KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01.01/ 532/2023 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01.01/ 532/2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK SLB dilaksanakan sesuai pedoman penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 10 Juli 2023. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 08 Juli 2023 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain: Peserta didik baru SMNSMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaa-i, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia daniatau wall kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

 

Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatanpembelajaran. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan rxental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 10 Jul) 2023 sampal dengan hari Rabu, 12 Juli 2023.

 

Dinyatakan dalam SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimuiainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada tanggal 08 Jul' 2023 meliputi. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM); Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjatan; Kalender Pendidikan Sekolah; Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi yang masih menggunakan Kurikulum 2013; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan regulasi yang ada. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik; Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran; Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : a) Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan yang telah melaksanaan Kurikulum Merdeka; b) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan; c) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Peraturan Akademik; e) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).

 

Selanjutnya SK Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 menytakan bahwa Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima hari) belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan untuk setiap satuan pendidikan. Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013 dan I atau Kurikulum Merdeka.Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WITA-07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota). Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

 

Menurut SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR), Kegiatan Setelah Semester adalah kegiatan yang dilakukan setelah melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam bentuk Pensuatan Pendidikan Karakter (PPK). Kegiatan Setelah Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya; Satuan Pendidikan melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter setelah Penialaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun direncanakan. yaitu: a) Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Ganjil dilaksanakan pada bulan Desember 2023 selama 3 (tiga) hail; b) Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Ganjil dilaksanakan pada bulan Juni 2024 selama 3 (tiga) hari

 

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik peniJaian dan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan. Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Asesmen Diagnostik dan Asesmen Nasional. Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

 

Penilaian harian, Penilaian tengah semester merupakan tugas dan tanggung tawab pendidik, untuk Penilaian akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh saluan pendidikan. Adapun Penilaian Akhir Semester dan porsiapn penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar menurut SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan eolalui Penilaian Akhir ynilu: 1) Jadwal PAS Semester Ganjil tanggal 27 Nopombor s,d 6 Dosombor 2023; 2) Jadwal PAT Semester Genap tanggal 10 s.d 18 Juni 2024. Untuk Kelas XII dilaksanakan PEnilaian Akhir Tahun yang bentuk dan jenis penilaiannya diserahkan kepada saluan pendidikan.

 

Penyerahan ljazah kepada peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan setambat-Iambatnya 1 (salu) minggu setelah saluan pendidikan menerima blangko ljazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Jadwal Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut: a) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hash! Belajar semester ganjil tanggal 16 Desember 2023; b) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 22 Juni 2024; c) Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.

 

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum. Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.) Libur akhir semester genap mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024. Libur akhir tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung selama 12 (dua betas) hari kerja mulai tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024. Adapun Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024 sebagai berikut:

a)  Libur khusus awal bulan Ramadhan tanggal 12 s.d 13 Maret 2024;

b)  Libur khusus bulan Ramadhan dan hari rays Idul Fitri tanggal 18 Maret s.d 17 April 2024

 

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari !bur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokushan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, lermasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 menunggu keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

 

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur. Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.

 

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari agar Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga clan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, balk yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

 

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Peserta didik yang beragama islam,antara lain sebagai berikut: 1.) Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat; 2) Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah; 3) Latihan dakwah/ ceramah; 4) Bakti social kepanti asuhaniyatim piatu dan pesantren; 5) Baca tulis dan pendalamanAl-Qur'an; 6) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat ldul Fitri; 7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yan bernuansa Pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negative berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain-lain; 8) Belajar mandiri, bakti social dan pendidikan lingkungan hidup.

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut: 1) Retreat; 2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat didalam Kitab Suci; 3) Pendalaman kitab suci; 4) Diskusi kelompok; 5) Berlatih lagu puji-pujian; 6) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negative berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain-lain; 7) Belajar rnandiri, bakti social dan pendidikan lingkungan hidup. Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawsi Barat.


Ditegaskan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) bahwa Setiap sekolah wajib membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Ka!ender pendidikan yang dimeksud sekurang-kurangnya memual permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam don hari ofoktif belajar, hart libur sekolah (libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kogiotan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainriya, sehingga dapat digunakan sobagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pembinaan. Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam salu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional. Sekolah dalam rnenyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dines Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.      Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua peserta didik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter