Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01.01/ 532/2023 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.
Berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01.01/
532/2023 Tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, Pendaftaran
penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK SLB dilaksanakan sesuai pedoman
penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan
dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menyusun Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tanggal penetapan sebagai
siswa baru di satuan pendidikan adalah 10 Juli 2023. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal
pelajaran harus sudah selesai tanggal 08 Juli 2023 dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Adapun Permulaan Tahun
Pelajaran 2023/2024 adalah Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari
Sabtu tanggal 13 Juli 2024.
Hari-hari pertama masuk
sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun
pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan
kegiatan antara lain: Peserta didik baru SMNSMK/SLB diawali dengan kegiatan
MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaa-i, pembentukan pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia daniatau wall kelas. Fokus MPLS
peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri
yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Pengurus OSIS dapat
dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang
tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan
pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas,
kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatanpembelajaran. Hari-hari pertama
masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan
melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan rxental yang dapat
membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan
pendidikan. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan
berlangsung mulai hari Senin, 10 Jul) 2023 sampal dengan hari Rabu, 12 Juli
2023.
Dinyatakan dalam SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Kepala satuan
pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimuiainya tahun
pelajaran baru, harus selesai pada tanggal 08 Jul' 2023 meliputi. Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM); Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjatan; Kalender Pendidikan
Sekolah; Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester; Silabus
mengacu pada Kurikulum 2013 bagi yang masih menggunakan Kurikulum 2013; Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum
Merdeka membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan regulasi yang ada. Rancangan
Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik; Rencana Pelaksanaan dan tindak
lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran; Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : a) Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan
yang telah melaksanaan Kurikulum Merdeka; b) Struktur Organisasi Satuan
Pendidikan; c) Pembagian Tugas Pendidik
dan Tenaga Kependidikan; d) Peraturan Akademik; e) Tata Tertib Satuan
Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
Selanjutnya SK Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB
Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 menytakan bahwa Pengawasan
Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas
Pembina Satuan Pendidikan.Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan
menggunakan sistem semester. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu)
tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua
ratus empat puluh lima hari) belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif
adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan untuk setiap satuan pendidikan. Sekolah
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013
dan I atau Kurikulum Merdeka.Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan
yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WITA-07.30 WITA (disesuaikan
dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota). Satuan pendidikan yang
gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.
Menurut SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sulawesi
Barat (SULBAR), Kegiatan Setelah Semester adalah kegiatan yang dilakukan
setelah melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir
Tahun (PAT) dalam bentuk Pensuatan Pendidikan Karakter (PPK). Kegiatan Setelah
Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan
olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik
pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak
seutuhnya; Satuan Pendidikan melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter setelah
Penialaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun direncanakan. yaitu: a) Kegiatan
Penguatan Pendidikan Karakter Semester Ganjil dilaksanakan pada bulan Desember
2023 selama 3 (tiga) hail; b) Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester
Ganjil dilaksanakan pada bulan Juni 2024 selama 3 (tiga) hari
Penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik peniJaian dan
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan. Penilaian Hasil Belajar meliputi
Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester,
Penilaian Akhir Tahun, Asesmen Diagnostik dan Asesmen Nasional. Pelaksanaan
Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang
berwenang.
Penilaian harian, Penilaian
tengah semester merupakan tugas dan tanggung tawab pendidik, untuk Penilaian
akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh saluan
pendidikan. Adapun Penilaian Akhir Semester dan porsiapn penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar menurut SK Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran
2023/2024 dilaksanakan eolalui Penilaian Akhir ynilu: 1) Jadwal PAS Semester
Ganjil tanggal 27 Nopombor s,d 6 Dosombor 2023; 2) Jadwal PAT Semester Genap
tanggal 10 s.d 18 Juni 2024. Untuk Kelas XII dilaksanakan PEnilaian Akhir Tahun
yang bentuk dan jenis penilaiannya diserahkan kepada saluan pendidikan.
Penyerahan ljazah kepada
peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan setambat-Iambatnya 1 (salu)
minggu setelah saluan pendidikan menerima blangko ljazah dari Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hal
adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat
menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai
keperluan.
Jadwal Penanggalan dan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai
berikut: a) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hash! Belajar semester
ganjil tanggal 16 Desember 2023; b) Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar semester genap tanggal 22 Juni 2024; c) Khusus untuk kelas XII
semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai
tanggal pengumuman kelulusan.
Hari libur sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan
pendidikan. Hari libur terdiri atas
hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari
libur umum. Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan
tanggal 30 Desember 2023.) Libur akhir semester genap mulai tanggal 24 Juni
2024 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024. Libur akhir tahun pelajaran 2023/2024
berlangsung selama 12 (dua betas) hari kerja mulai tanggal 01 Juni 2024 sampai
dengan tanggal 13 Juli 2024. Adapun Perkiraan hari libur dalam rangka bulan
Ramadhan dan Idul Fitri 2024 sebagai berikut:
a) Libur khusus awal bulan Ramadhan tanggal 12
s.d 13 Maret 2024;
b) Libur khusus bulan Ramadhan dan hari rays Idul
Fitri tanggal 18 Maret s.d 17 April 2024
Kepala satuan pendidikan
dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau
hari !bur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Kepala
satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan
Ramadhan difokushan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan
amaliah agama, lermasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bernuansa moral.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2024 menunggu keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Libur bulan Ramadhan dan
libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan
dan Hari-hari Libur. Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim,
bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian
oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Bagi satuan pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari agar Libur satuan pendidikan
selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai
kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan
akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan
pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga clan
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, balk yang diselenggarakan di
satuan pendidikan maupun di masyarakat.
Contoh kegiatan-kegiatan
peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:
a.
Peserta didik yang beragama islam,antara lain sebagai berikut: 1.) Pesantren
kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat
tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru
pembimbing pesantren kilat; 2) Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah; 3) Latihan
dakwah/ ceramah; 4) Bakti social kepanti asuhaniyatim piatu dan pesantren; 5) Baca tulis dan pendalamanAl-Qur'an; 6) Pengumpulan
dan pembagian zakat fitrah, shalat ldul Fitri; 7) Kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yan bernuansa Pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba, dampak negative berjudi, pencegahan tawuran antar
pelajar dan lain-lain; 8) Belajar mandiri, bakti social dan pendidikan
lingkungan hidup.
b.
Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut: 1) Retreat;
2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat didalam Kitab Suci; 3) Pendalaman
kitab suci; 4) Diskusi kelompok; 5) Berlatih
lagu puji-pujian; 6) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan
karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negative
berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain-lain; 7) Belajar rnandiri,
bakti social dan pendidikan lingkungan hidup. Kegiatan peserta didik selama
bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawsi Barat.
Ditegaskan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) bahwa Setiap sekolah
wajib membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan
yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih
berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Ka!ender pendidikan yang dimeksud
sekurang-kurangnya memual permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam don hari
ofoktif belajar, hart libur sekolah (libur umum dan libur khusus), kegiatan
ujian, kogiotan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainriya,
sehingga dapat digunakan sobagai acuan penyusunan program pembelajaran dan
pembinaan. Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam salu tahun
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender
pendidikan secara nasional. Sekolah dalam rnenyusun kalender pendidikan harus
melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dines Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Barat. Sekolah
wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah
dan orang tua peserta didik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SK Kalender Pendidikan
SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) Tahun Pelajaran 2023/2024
Link download DISINI
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Pelajaran 2023/2024Semoga ada manfaatnya.