Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang
Peraturan
Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan
sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta
di Kabupaten Semarang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun
Pelajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain
permulaan Tahun Pelajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;
Dasar
hukum Peraturan Tentang Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan
Batas-batas Wilayah Kota Praja Salatiga dan Daerah Swantantra Tingkat II
Semarang (Lembaga Negara Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 1952);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasaran dan/atau Bakat Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pendidikan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru;
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen
Nasional;
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
106);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
27. Peraturan Bupati Semarang No. 70 Tahun 2019
tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
Dasar di Kabupaten Semarang;
28. Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2023
tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar
Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis
Data;
29. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024;
Regulasi
yang menjadi pertimabangan Peraturan Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024 adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022,
tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun
2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022,
Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional Dan
Cuti Bersama Tahun 2023;
3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa
Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan
SMA/SMALB/SMK/SMA;
4. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor
033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka;
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan
Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
6. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor : 2774/H.HI/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara
Mandiri Tahun Pelajaran 2022/2023;
7. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 3497/C/DM.05.03/2022
tanggal 28 April 2022 tentang Tindak Lanjut Implementasi Program Sekolah
Penggerak;
Adapun
Naskah lengkap Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut
Link
download Peraturan Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Tentang Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem