Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024



Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPPD/151/DISDIK-1.1/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Jambi

 

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memberikan pedornan kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, rninggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023 / 2024.

 

Pasal 1 Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Jambi, menyatakan dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1) Kalender Pendidikan yang selanjutnya. disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hart iibur;

2) Perencanaan Pengaturan Kelas adalah;

a. Pengaturan kelas un.tuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan rnemperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;

c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing;

3) Permulaan tahun ajaran adal.ah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan;

4) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jurnlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;

5)  Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertarna masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;

6)  Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran;

7)  Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran;

8)  Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

9)  Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;

10)    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan inforrnasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik;

11)    Jenis Penilaian meliputi Penilaian Sumatif Lingkup Materi, Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pendidikan;

12)    Penilaian Sumatif adalah sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan;

13)    Penilaian. Sumatif Lingkup Materi adalah penilaian yang dilakukan olehpendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD) atau Capaian Pembelajaran (CP);

14)    Penilaian Sumatif Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal;

15)    Penilaian Sumatif Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;

16)    Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pcmbelajaran;

17)    Penilaian Sumatif Akhir Jenjan.g Pendidikan yang sclanjutnya disingkat PSAJP kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;

18)    Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pa.da jenjang dasar dan rnenengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang menda.sar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, clan Survei Lingkungan Belajar;

19)    Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika tnurid. Konten yang diukur pada literasi membaca dan numerasi adalah konten yang bersifat esensial serta berkelanjutan lintas kelas maupun jenjang. Tidak semua konten pada kurikulum diujikan, sehingga sifatnya minimum. AKM mengukur hasil belajar kognitif yang mengukur literasi membaca dan literasi maternatika (numerasi) rnurid;

20)    Survei Karakter mengukur mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar non-kognitif atau basil belajar emosional yang mengacu pada. Profil Pelajar Pancasila diniana pclajar Indonesia rnemiliki kompetensi global dan berperilaku sesua.i dengan nilai-nilai Pancasila;

21)    Survei Lingkungan Belajar Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran dengan cara rnenggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, dan pertanyaan akan disesuaikan dengan perspektif respondennya;

22)    Sekolah/Madrasah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Bia.sa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah .Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).;

23)    Minggu belajar efektif adalah masa belajar selarna 6 hari kerja. yaitu mulai hari Senin sarapai dengan Sabtu yang digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleti kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada. suatu sekolah;

24)    Hari belajar efektif sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;

25)    Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;

26)    Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekitar 100 s.d 122 hari kerja;

27)    Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;

28)    Libur Umum meliputi hari Besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah;

29)    Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan:

a. Peringatan. Keagama.an atau karena melakukan kegiatan kea.gamaan,

b. Hari peringatan lainnya; dan

c. Keadaan musim wa.ktu panen atau karma sesuatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

 

Pasal 2 Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 dimulai pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023.

 

Pasal 3 Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Provinsi Jambi mentarakan bahwa Akhir Tahun Ajaran 2023/2024 pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024.

 

Pasal 4 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Hari permulaan masuk sekolah tahun ajara.n 2023/2024 mulai Senin tanggal 17 Juli 2023 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik barn TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, d.an SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

2)  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging    course       (persiapan-persiapan  belajar        pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang rnengarah pada perpeloncoan;

3)  Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

4)  Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah

a. Bagi peserta didik baru tingkat TK,SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :

(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belaj aniya;

(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/m-urid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.

b. Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan_ pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/testa krama dalam cakupan akhlak mulia,pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur old) sekolah yang bersangkutan;

c. Bagi Peserta Didik kelas I (SMP, SMA, SMK dan sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari kerja, kegiatannya dapat berupa :

(1) Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan sistem bclajarnya;

(2) Pengumpulan data pribadi peserta didik;

(3) Orientasi tentang pendidikan Budi perkerti/Tata Krama/Akhlak rnulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;

(4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi belajar peserta didik.

d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,pendidikan karakter bangsa; dapat diikut sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi yang relevan.

e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 13 s.d 15 Juli 2023.

 

Pasal 5 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, Tanggal 17 Juli 2023.

 

Pasal 6 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1) Pada awal tahun ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :

a.   Program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersarna-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);

b.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

c.   Program Supervisi ke kelas.

2) Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program yang mencaimp:

a.   Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah KD dan CP;

b.   RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan menyajikannya pada. KBM;

c.   Program evaluasi;

d.   Analisis basil evaluasi;

e.   Program perbaikan dan pengayaan;

f.    Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);

g.   Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi -Lugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbirigan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;

h.   Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;

i.    Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.

 

Pasal6 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Dalarn penyelenggaraan pendidikan, sekolah rnenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);

2)  Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku;

3)  Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran. 2023/2024 sebanyak 245 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 138 hari kerja dan semester 2 sebanyak 107 hari kerja;

 

Pasal 8 Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1) Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :

a. Kcperluan suatu Badan atau Organisasi;

b. Penjemputan tamu, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;

2) Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud pada ayat 1b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

 

Pasal 9 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;

1) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajat :

(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap tninggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.

b. Taman Kanak-kanak Luar Biasa :

(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.

c. SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 37 Tahun 2018 bagi sekolah yang mcngimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022

(1) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran paling sedikit 36 minggu (Kelas 1 sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32 minggu (Kelas 6);

(2) Jumlah alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

d. SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No; 35 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nornor 262 tahun 2022:

(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII paling sedikit 36 minggu satu tahun,sedangkan untuk Kelas 1X paling sedikit 32 minggu satu satu;

(2) Jumlah alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;.

e. SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 36 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulu-m 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:

(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun;

(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

f. SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 34 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:

(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu sate tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun;

(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

g. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 (lima) menit.

 

2) Seluruh sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku dan begitu juga yang melaksanakan Kurikulum Merdeka. mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah diatur dlan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

 

Pasal 10 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.

 

Pasal 11 Kalender Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Tengah semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);

2)  Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lornba-lornbalfestival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengernbangkan    kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3)  Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari;

4)  Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalarn awal bulan Oktober 2023 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2024.

 

Pasal 12 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Penilaian sumatif lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah;

2)  Penilaian sumatif akhir semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan;

3)  Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing;

4)  Ketentuan yang menyangkut  Penilaian Sumatif mengacu pada Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

 

Pasal 13 Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jambi, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Nilai rapor pada semester ganjil diambil dan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup rnateri (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes;

2)  Nilai rapor semester genap diambil dari rnempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan basil penilaian tes;

3)  Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku. Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.

 

Pasal 14 Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Jambi, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

 

1)  Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SD/MI/SDLB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d. 25 Mei 2024;

2)  Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP/MTs/SMPLB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d. 14 Mei 2024;

3)  Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMA/MA/SMALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024;

4)  Perkiraan Penilaian Surnatif Akhir Jenjan.g SMK/ MAK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024;

5)  Penilaian yang bersifat praktik di SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya diselenggarakan selambat-lambatnya seininggu sebelurn Penilaian Sumatif Akhir Jenjang;

6)  Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember 2023 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Tabun tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 13 Juni 2024 (termasuk pengolahan nilai);

7)  Ketentuan penilaian sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 15 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;

2)  Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhan dan ldul Fitri, libur khusus dan libur umum.

 

Pasal 16 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Libur semester ganjil dan libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;

2)  Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 tanggal 23 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, sedangkan libur semester genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2023/2024 tanggal 15 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024.

 

Pasal 17 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan;

2)  Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja setelah 1(satu) Syawal 1445 H untuk seluruh sekolah;

3)  Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia;

4)  Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.

 

Pasal 18 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakanbahwa Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Pasal 19 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.

 

Pasal 20 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Jenis kegiatan dalam kalender pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagairnana terdapat dalam lampiran keputusan ini.

2)  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi U.p Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah sesuai kalender pendidikan.

 

Pasal 21 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

Kepala Sekolah agar segera menyikapi pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan tahun ajaran 2023/2024 diberlakukan.

Pasal22 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1)  Sedikitnya Setiap akhir semester Kepala Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program semester yang bersangkutan;

2)  Laporan akhir semester bagi SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala UPI Dinas Pendidikan Kecamatan dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selamhat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2023/2024:

3)  Laporan akhir Semester bagi SMP/ SMA/ dan SMK/ bentuk sekolah lainnya yang sederajat disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dina.s Pendidikan Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2023/2024;

4)  Keputusan ini berlaku untuk jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dalarn lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi. Jambi.

 



Link download Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter