Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPPD/151/DISDIK-1.1/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Jambi
Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran
2023/2024 diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memberikan
pedornan kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, rninggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023 / 2024.
Pasal 1 Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran
2023/2024 di Provinsi Jambi, menyatakan dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan:
1)
Kalender Pendidikan yang selanjutnya. disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran
efektif dan hart iibur;
2)
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah;
a. Pengaturan kelas un.tuk keperluan administrasi
satuan pendidikan;
b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan
tingkat Sekolah/Madrasah dengan rnemperhatikan kemampuan dan keadaan fisik,
jenis kelamin peserta didik tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada
papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;
c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta
didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing;
3)
Permulaan tahun ajaran adal.ah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan;
4)
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jurnlah peserta didik
pada setiap jenjang pendidikan;
5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya
disingkat PLS adalah kegiatan pertarna masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri,
dan pembinaan awal kultur Sekolah;
6) Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah
serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran;
7) Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah
minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
dalam waktu satu tahun ajaran;
8) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri;
9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari
libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus;
10) Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan inforrnasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar
peserta didik;
11) Jenis Penilaian meliputi Penilaian Sumatif
Lingkup Materi, Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir
Tahun, Uji Kompetensi, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Pendidikan;
12) Penilaian Sumatif adalah sebuah penilaian
yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian
Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau
kelulusan dari satuan pendidikan;
13) Penilaian. Sumatif Lingkup Materi adalah
penilaian yang dilakukan olehpendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu atau lebih Kompetensi Dasar
(KD) atau Capaian Pembelajaran (CP);
14) Penilaian Sumatif Semester adalah penilaian
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester gasal;
15) Penilaian Sumatif Akhir Tahun adalah
kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap;
16) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya
disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan kejuruan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir
masa pcmbelajaran;
17) Penilaian Sumatif Akhir Jenjan.g Pendidikan
yang sclanjutnya disingkat PSAJP kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
18) Asesmen Nasional adalah program penilaian
terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pa.da jenjang
dasar dan rnenengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar
murid yang menda.sar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses
belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, clan Survei Lingkungan Belajar;
19) Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan
untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika tnurid. Konten yang
diukur pada literasi membaca dan numerasi adalah konten yang bersifat esensial
serta berkelanjutan lintas kelas maupun jenjang. Tidak semua konten pada
kurikulum diujikan, sehingga sifatnya minimum. AKM mengukur hasil belajar
kognitif yang mengukur literasi membaca dan literasi maternatika (numerasi)
rnurid;
20) Survei Karakter mengukur mengukur sikap,
kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar non-kognitif atau basil
belajar emosional yang mengacu pada. Profil Pelajar Pancasila diniana pclajar
Indonesia rnemiliki kompetensi global dan berperilaku sesua.i dengan
nilai-nilai Pancasila;
21) Survei Lingkungan Belajar Mengukur kualitas
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran dengan cara
rnenggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah
yang menunjang pembelajaran, dan pertanyaan akan disesuaikan dengan perspektif
respondennya;
22) Sekolah/Madrasah adalah Taman Kanak-Kanak
(TK), Taman Kanak-Kanak Luar Bia.sa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidayah (MI), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah .Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).;
23) Minggu belajar efektif adalah masa belajar
selarna 6 hari kerja. yaitu mulai hari Senin sarapai dengan Sabtu yang
digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleti kurang dari jumlah jam
pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada. suatu sekolah;
24) Hari belajar efektif sekolah adalah hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan
kurikulum;
25) Jam belajar efektif adalah jam belajar yang
betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan
kurikulum;
26) Semester adalah satuan waktu pemberian
pelajaran yang berlangsung sekitar 100 s.d 122 hari kerja;
27) Libur semester adalah libur yang
dilaksanakan pada setiap akhir semester;
28) Libur Umum meliputi hari Besar keagamaan dan
hari-hari besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah;
29) Libur khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan:
a. Peringatan. Keagama.an atau karena melakukan
kegiatan kea.gamaan,
b. Hari peringatan lainnya; dan
c. Keadaan musim wa.ktu panen atau karma sesuatu
bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
Pasal 2 Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran
2023/2024, menyatakan bahwa Permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 dimulai pada
hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023.
Pasal 3 Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan
Provinsi Jambi mentarakan bahwa Akhir Tahun Ajaran 2023/2024 pada hari
Minggu tanggal 30 Juni 2024.
Pasal 4 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Hari permulaan masuk sekolah tahun ajara.n
2023/2024 mulai Senin tanggal 17 Juli 2023 masa orientasi peserta didik, dsb).
Kegiatan peserta didik barn TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa
pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, d.an SMK/ sekolah bentuk lainnya
yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS).
2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada
jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan
sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik,
reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik
serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang rnengarah pada perpeloncoan;
3) Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS
diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya :
Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata
Pelajaran dan sebagainya.
4) Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah
a.
Bagi peserta didik baru tingkat TK,SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
mengadakan kegiatan, antara lain :
(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan
TK/sekolah dan cara belaj aniya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha
TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/m-urid/siswa
dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.
b.
Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi
dengan kegiatan_ pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan
budi pekerti/testa krama dalam cakupan akhlak mulia,pendidikan karakter
bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur old)
sekolah yang bersangkutan;
c.
Bagi Peserta Didik kelas I (SMP, SMA, SMK dan sekolah bentuk lainnya yang
sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
selama 3 hari kerja, kegiatannya dapat berupa :
(1)
Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan
materi pembelajaran dan sistem bclajarnya;
(2)
Pengumpulan data pribadi peserta didik;
(3) Orientasi tentang pendidikan Budi perkerti/Tata
Krama/Akhlak rnulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan
karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;
(4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi
belajar peserta didik.
d.
Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang
berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,pendidikan
karakter bangsa; dapat diikut sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi yang relevan.
e.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 13 s.d
15 Juli 2023.
Pasal 5 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif)
untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk
lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, Tanggal 17 Juli
2023.
Pasal 6 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1)
Pada awal tahun ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program
yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah dalam rangka
pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersarna-sama guru, komite
sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP);
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
c. Program Supervisi ke kelas.
2)
Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program
yang mencaimp:
a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) dan menelaah KD dan CP;
b. RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan
menyajikannya pada. KBM;
c. Program evaluasi;
d. Analisis basil evaluasi;
e. Program perbaikan dan pengayaan;
f. Program Pengembangan Keprofesian
berkelanjutan (PKB);
g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi
guru yang diberi -Lugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga
bagi guru bimbirigan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h. Program praktik bagi guru praktik atau guru
yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i. Program Pengembangan diri/kecakapan
hidup/Life Skill.
Pasal6 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Dalarn penyelenggaraan pendidikan, sekolah
rnenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi
semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun
sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3) Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran.
2023/2024 sebanyak 245 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 138 hari kerja dan
semester 2 sebanyak 107 hari kerja;
Pasal 8 Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1)
Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :
a. Kcperluan suatu Badan atau Organisasi;
b. Penjemputan tamu, kecuali dalam rangka
penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;
2)
Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud
pada ayat 1b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur
khusus.
Pasal 9 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa Jam belajar efektif adalah jam belajar yang
betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum;
1)
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a.
Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajat :
(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
tninggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pelajaran;
(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1
tahun 1.200 jam pelajaran.
b.
Taman Kanak-kanak Luar Biasa :
(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pelajaran;
(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama
satu tahun 720 jam pelajaran.
c.
SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 37 Tahun
2018 bagi sekolah yang mcngimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022
(1) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran
paling sedikit 36 minggu (Kelas 1 sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32
minggu (Kelas 6);
(2) Jumlah alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran.
d.
SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No; 35 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nornor 262 tahun
2022:
(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII
paling sedikit 36 minggu satu tahun,sedangkan untuk Kelas 1X paling sedikit 32
minggu satu satu;
(2) Jumlah alokasi waktu 40 menit per jam
pelajaran;.
e.
SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 36 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulu-m 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022:
(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI
paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32
minggu satu tahun;
(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam
pelajaran;
f.
SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 34 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022:
(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI
paling sedikit 36 minggu sate tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32
minggu satu tahun;
(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam
pelajaran.
g.
Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5
(lima) menit.
2)
Seluruh sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku
dan begitu juga yang melaksanakan Kurikulum Merdeka. mengacu pada ketentuan
yang berlaku. Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah diatur dlan disupervisi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Pasal 10 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA
SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Sekolah
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.
Pasal 11 Kalender Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Tengah semester adalah penggalan separuh waktu
yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2) Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua)
sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk
lornba-lornbalfestival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, prestasi, mengernbangkan kreativitas
siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3) Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah
selama 4 (empat) hari;
4) Kegiatan tengah semester satu diperkirakan
dalarn awal bulan Oktober 2023 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam
akhir bulan Maret 2024.
Pasal 12 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Penilaian sumatif lingkup materi dan penilaian
sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru difasilitasi
oleh sekolah;
2) Penilaian sumatif akhir semester hanya
dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan;
3) Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara
fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing;
4) Ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mengacu pada Permendikbudsritek
Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Pasal 13 Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Pelajaran
2023/2024 Provinsi Jambi, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Nilai rapor pada semester ganjil diambil dan
mempertimbangkan nilai sumatif lingkup rnateri (tugas, nilai tugas praktik,
portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat
dilengkapi dengan hasil penilaian tes;
2) Nilai rapor semester genap diambil dari
rnempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik,
portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester genap serta dapat
dilengkapi dengan basil penilaian tes;
3) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan
peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku. Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil
Belajar (Rapor) Bagi SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat,
Semester ganjil dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sedangkan
untuk semester genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.
Pasal 14 Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Ajaran
2023/2024 Provinsi Jambi, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
SD/MI/SDLB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20
s.d. 25 Mei 2024;
2) Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6
s.d. 14 Mei 2024;
3) Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
SMA/MA/SMALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22
s.d 30 April 2024;
4) Perkiraan Penilaian Surnatif Akhir Jenjan.g
SMK/ MAK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d
30 April 2024;
5) Penilaian yang bersifat praktik di
SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya diselenggarakan selambat-lambatnya seininggu
sebelurn Penilaian Sumatif Akhir Jenjang;
6) Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil
dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember 2023 (termasuk pengolahan
nilai); sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Tabun tahun ajaran 2023/2024 dapat
dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 13 Juni 2024 (termasuk pengolahan nilai);
7) Ketentuan penilaian sumatif yang
diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 15 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan
hal-hal sebagai berikut.
1) Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;
2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1
terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhan dan ldul Fitri, libur
khusus dan libur umum.
Pasal 16 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan
hal-hal sebagai berikut.
1) Libur semester ganjil dan libur semester genap
masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;
2) Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024
tanggal 23 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, sedangkan libur semester
genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2023/2024 tanggal 15 Juni 2024 s.d 29 Juni
2024.
Pasal 17 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu)
hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan;
2) Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri
berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam)
hari kerja setelah 1(satu) Syawal 1445 H untuk seluruh sekolah;
3) Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama
Republik Indonesia;
4) Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan
dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang
digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar
efektif.
Pasal 18 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakanbahwa Libur umum meliputi hari besar keagamaan
dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 19 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Libur khusus yang diadakan sehubungan
dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain
diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.
Pasal 20 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1) Jenis kegiatan dalam kalender pendidikan
sesuai dengan jenjang pendidikan sebagairnana terdapat dalam lampiran keputusan
ini.
2) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi U.p
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah,
mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah sesuai
kalender pendidikan.
Pasal 21 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
Kepala Sekolah agar segera
menyikapi pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta mengambil langkah-langkah
yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah
secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan tahun ajaran 2023/2024
diberlakukan.
Pasal22 Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan
hal-hal sebagai berikut.
1) Sedikitnya Setiap akhir semester Kepala
Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru untuk mengevaluasi hasil
pelaksanaan program semester yang bersangkutan;
2) Laporan akhir semester bagi SD/sekolah bentuk
lainnya yang sederajat, disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala UPI Dinas
Pendidikan Kecamatan dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selamhat-lambatnya 2
(dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2023/2024:
3) Laporan akhir Semester bagi SMP/ SMA/ dan SMK/
bentuk sekolah lainnya yang sederajat disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan disampaikan kepada
Kepala Dina.s Pendidikan Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2023/2024;
4) Keputusan ini berlaku untuk jenjang Pendidikan
Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dalarn lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi. Jambi.
Link download Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem