KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 12741/PK.03.03/Sekre yang ditantangni oleh Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si. tertanggal 14 Juni 2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 ini disusun dengan mengacu pada:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

3. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

4. Permendikbud nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

6. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

12. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023

13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan


Ditegaskan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:

1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 17 Juli 2023

2. Tanggal penetapan rapor semester 1 22 Desember 2023

3. Pembagian rapor semester 1 22/23 Desember 2023

4. Libur semester 1 27 Des 2023 – 9 Januari 2024

5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 10 Januari 2024

6. Prakiraan libur awal Ramadan 1445 H.*) 11 – 13 Maret 2024

7. Prakiraan libur Idul Fitri 1445 H 3 – 18 April 2024

8. Tanggal penetapan rapor semester 2 **) 28 Juni 2024

9. Pembagian rapor semester 2 28/29 Juni 2024

10. Libur akhir tahun pelajaran ***) 1 – 13 Juli 2024

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1445 H. oleh pemerintah.

**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

 

Selanjutnya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), asesmen sumatif akhir semester (bersifat pilihan), asesmen sumatif akhir fase dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bagi siswa kelas terakhir dan Asesmen Nasional (AN) bagi Kelas V, VIII dan XI.

 

Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan. Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:

 

1. Taman Kanak-kanak

Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi

2. Sekolah Dasar (SD)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni

Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni

Siswa Nasional, Festival/Lomba Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar

Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.

4. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni

Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa

Indonesia, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah

Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech).

6. Sekolah Luar Biasa (SLB)

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

(O2SN), Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.

7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024.

 



Link download DISINI

 

Demikian Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se Provinsi Jawa Barat.


= Baca Juga =


1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter