Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/3071/101.1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur
SK
Penetapan Kalender Pendidikan Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 1014 sebagaimana telah diperbarui dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional pendidikan; b). bahwa sehubungan dengan huruf (a), dipandang perlu
menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif
fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Adapun
Ketentuan yang diatur dalam Kalender
Pendidikan (KALDIK) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
sebagai berikut.
Pasal
1 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan
bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
3. Hari efektif adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif
dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5
(lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan
tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu
efektuf dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan.
6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada
akhir setiap semester.
7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan
hari Minggu.
8. Libur hari besar adalah waktu libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa
penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi di Jawa Timur.
Pasal
2 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur menyatakan hal-hal sebagai berikut:
(1) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin
tanggal 17 Juli 2023
(2) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal
22 Juni 2024.
Pasal
3 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
(1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan
serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
(2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2022.
Pasal
4 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur berisi ketentuan sebagai berikut
Had
pertama kegiatan pembelajaran :
(1)
Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi
dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha
sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan
pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2)
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur
Pasal
5 KALDIK Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan
hal-hal sebagai berikut
(1)
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap
balk bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem
kredit semester (SKS);
(2) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran : Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1
sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap
kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
(3) Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan
pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa
mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
(4) Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam
1(satu) tahun pelajaran sebanyak 8 hari;
(5) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut
:
a. TKLB :
Jumlah jam bermain
dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB :
a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas
I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A),
Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang
(D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
b) Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per
minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D),
Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda(G) sebanyak 30
menit.
c) Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB
36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu
(B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1),
Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif
setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi
waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa
(D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
a)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam
pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra
(A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna
Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
b)
Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu
dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna
Ganda (G).
e. SMA
a) Untuk satuan Pendidikan yang melaksanakan
kurikulum 2013:
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII
sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit.
2)
Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
3)
Satuan Pendidikan wajib menambah jam pelajaran untuk muatan local.
b) Untuk satuan Pendidikan yang melaksanakan
Kurikulum Merdeka:
1)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 44 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit
2)
kelas XI dan XII sejumlah 42 s.d. 47 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap
jam pelajaran 45 menit
3)
Satuan Pendidikan diwajibkan mengajarkan pelajaran muatan lokal sesuai pergub
Jatim.
f. SMK Program 3
Tahun
a) Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48
jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
b) Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan
struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
g.
SMK Program 4 Tahun
a) Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan
XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
b) Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk
tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban
belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
Pasal
6 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa:
(1)
Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat
program yang meliputi :
a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor
Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
e. Program supervisi kelas dan tindak lanjut.
(2)
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Modul
ajar, Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi
guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK),
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani
tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
e. Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.
Pasal
7 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan
hal-hal sebagai berikut
(1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada semester gasal;
(2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau
praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian,
prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan
profil pelajar Pancasila;
(3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.
Pasal
8 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa:
(1)
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang
dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Cabang Dinas;
{2)
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk
Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
(3) Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes
tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan
sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
misalnya Ujian bentuk praktik
(4) Selain penilaian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3), peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi
Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
9 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 terkait
Jadwal Penyerahan Rapor menyatakan
(1)
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a. Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester gasal;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester genap.
(2)
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas
VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada
semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Pasal
10 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait Jadwal Asesmen menyatakan
bahwa Waktu pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang (PSAJ) ditentukan sebagai berikut :
a. SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan
Mei 2024;
b. SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan
Mei 2024;
c. SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu
ketiga bulan April 2024;
d. SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan
April 2024;
e. Uji kompetensi keahlian dan Uji Sertifikasi
Profesi untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2024 sampai dengan Mei
2024;
f.
Hal-hal yang berkaitan dengan Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal
11 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 terkait
Jadwal Libur Sekolah tahun pelajaran 2023/2024 menyatakan
(1) Libur Semester gasal berlangsung selama 6
(enam) hari;
(2) Libur Semester genap berlangsung selama 18
(delapan belas) hari.
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite
sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan
kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama
satu tahun pelajaran;
Pasal
12 Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait Hari Libur Pada
Bulan Ramadan menyatakan bahwa
(1) Libur awal Ramadan adalah tiga hari efektif di
awal bulan Ramadan 1445 H.
(2) Hari Libur sekitar !dui Fitri adalah 2 (dua)
hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2
Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya;
(4) Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akh lak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;
Pasal
13 Kalender Pendidikan Bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024 terkait
Ketentuan Lain dan Penutup menyatakan hal-hal sebagai berikut
(1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk
semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;
(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan
ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(3) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/ 3250/101.1/2022 tentang
Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa
Timur (Jatim)
Link
download DISINI
Demikian
infomasi tentang Kalender Pendidikan
Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem