Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat
Pertimbangan diterbitkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun 2023
Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat adalah:
a) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (6) butir c dan d Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan
Kalender Pendidikan; b) bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 akan berakhir dan Tahun
Pelajaran 2023/2024 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk menyusun
rencana program dan kegiatan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan
Barat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dan (b), perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Barat tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2023/2024
bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum diterbitkan SK Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan
Barat (KABAR) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Kalimantan Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
69, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7,
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan
Pendidikan Formal;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak¬kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar
Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
20. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar Pembelajaran;
21. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/D/KR/2017 tentang
Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
22. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian Keahlian SMK/MAK Pada
Kurikulum Merdeka;
23. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang
Capaian Pembelajaran Pada Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
25. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun 2023
Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat menyatakan
Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai dasar dan
acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi
Kalimantan Barat.
Diktum KEDUA SK Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR)
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun
2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 6 Juni 2023
Selengkapnya berikut Salinan dan Lampiran Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 785 Tahun
2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat
Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem