Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/624/PK2.1/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
Pertimbang diterbitkan SK Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa
dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada Sekolah di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada
Sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan
hari libur Sekolah; b) bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan
ditetapkannya sistem semester, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hokum diterbitkan SK Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah: 1) Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 5) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670; 6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 9) Peraturan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0110).
Diktum KESATU SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi NTT (Nusa
Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi
Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA SK Tentang Pedoman Penyusunan KALDIK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyaakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini:
KETIGA SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi
Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Lampiran
dan Salinan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang SK Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB
Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem