KALENDER PENDIDIKAN SMA SMK SLB PROVINSI NTT TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/624/PK2.1/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Pertimbang diterbitkan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada Sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada Sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur Sekolah; b) bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan ditetapkannya sistem semester, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dasar hokum diterbitkan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670; 6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 9) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0110).


Diktum KESATU SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;

 

Diktum KEDUA SK Tentang Pedoman Penyusunan KALDIK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyaakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini:

 

KETIGA SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Lampiran dan Salinan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 .

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter