Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adah sebagai berikut
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a168);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125.
Pasal I Peraturan
Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI menyatakan
mengubah
1. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 40941, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
b. Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c. Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
d. Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
e. Nomor 2l Tahun 2009 (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
f. Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33);
g. Nomor 13 Tahun 2O11 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 26);
h. Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 34);
i. Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 59);
j. Nomor 36 Tahun 2014 (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 110); dan
k. Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1251, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Gaji Pokok POLRI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
Selengkapnya berikut ini
Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI silahkan download melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Gaji Pokok POLRI. Semoga ada manfaatnya