Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a.
pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menladi sebagaimana tercantum dalara
lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pernerintah ini;
b.
pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini;
c.
pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini; dan
d.
pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai
dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
2)
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun
Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada
Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya,
dinyatakan bahwa Terhitung mulai tanggal
1 Januari 2019:
a.
bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 20l9 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
daiam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri
Sipil dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2
Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri
Sipil yang tewas yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 20I9, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar \/II-A sampai
dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d.
pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar
VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa
1)
Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri
Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak
(anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum
tanggal 1 Juli 200l, setelah pension pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan,
kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya
menjadi sebesar 5 % (lima persen).
2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima
pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.
3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan
sesuai dengan mutasi keluarga.
4)
Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak
1 Januari 2019.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya dinyatakan
bahwa “Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagai dasar pembayaran pension”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Selain pensiun pokok, kepada
penerima pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019
1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian
Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok
Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa “Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Bagi Anda yang ingin tahu
besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan PNS atau duda/janda silahkan download
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 18 Tahun
2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.